Ombudsman akan Melaksanakan Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik

04042024--

BALIKBUKIT - Pada tahun 2024 Ombudsman Republik Indonesia akan kembali melaksanakan penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik pada Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah, salah satunya di Kabupaten Lampung Barat.

Kabag Organisasi Setdakab Lampung Barat Surahman, S.I.P mengungkapkan, penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik (Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik) merupakan bentuk pengawasan penyelengggaraan pelayanan publik oleh Ombudsman Republik Indonesia yang bertujuan untuk mendorong pencegahan maladministrasi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.  

“Penilaian yang dilaksanakan bertujuan untuk mengukur kompetensi pelaksana, pemenuhan standar pelayanan, persepsi maladministrasi, serta pengelolaan pengaduan yang diharapkan menjadi lebih komprehensif dalam mengukur mutu pelayanan publik,” ujar Surahman, Rabu 4 Maret 2024.

Dijelaskannya, Tim Penilai dari Kantor Pusat dan Kantor Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia akan melakukan pengambilan data pada Bulan Mei-September 2024.

 Terkait dengan hal itu, lanjut Surahman, Pemkab Lampung Barat saat ini sedang mempersiapkan dalam rangka penilaian pelayanan publik tersebut. “Untuk di Kabupaten Lampung Barat yang akan dilakukan penilaian pelayanan publik seperti di Puskesmas Sumberjaya, Puskesmas Liwa, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, serta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Saat ini instansi yang akan dilakukan penilaian pelayanan publik tersebut masih melakukan persiapan,” pungkas dia. *

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan