Warga Lampung Barat Diimbau Membeli LPG di Tingkat Pangkalan Resmi

Kabid Perdagangan Diskopdag Lampung Barat Heriyanto----

BALIKBUKIT - Masyarakat di Kabupaten Lampung Barat diimbau untuk membeli Liquified Petroleum Gas (LPG) subsidi kemasan 3 kilogram (Kg) di Pangkalan/Agen resmi. Tujuannya agar masyarakat memperoleh gas melon sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang berlaku. Demikian diungkapkan Kabid Perdagangan Heriyanto mendampingi Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan (Diskopdag) Tri Umaryani, Selasa 16 April 2024.

Imbauan ini menindaklanjuti adanya kelangkaan dan naiknya harga LPG 3 Kg menjelang dan sesudah hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriyah di tingkat pengecer atau warung. 

“Harga gas elpiji 3 kilogram di tingkat pengecer sempat tembus Rp25.000-Rp30.000/tabung, harga tersebut jauh lebih mahal dengan yang dijual di tingkat pangkalan. Jadi kita sarankan kepada masyarakat untuk membeli gas elpiji di pangkalan atau agen resmi Pertamina terdekat agar mendapatkan stok yang selalu tersedia dengan harga sesuai HET,” ujar dia 

Untuk HET LPG ukuran 3 Kg ini, lanjut Heriyanto, telah diatur dalam Keputusan Bupati Lampung Barat NomorB/80/KPTS/07/2022 tentang penyesuaian harga eceran tertinggi LPG Tabung 3 Kilogram.  Penyesuaian HET LPG tabung 3 Kilogram di Kabupaten Lampung Barat mengacu pada HET Provinsi Lampung yaitu harga jual di titik serah agen Rp12.750, biaya operasional dan ongkos angkut harga tebus pangkalan agen Rp2.750, margin pangkalan/sub penyalur Rp2.500, maka HET Provinsi Lampung untuk LPG tabung 3 Kg sebesar Rp18.000.       

Kemudian, HET LPG tabung 3 Kg pada pangkalan dengan radius di atas 60 kilometer dari Filling Station SPBE, maka ditentukan penambahan ongkos angkut atau biaya operasional di Kabupaten Lambar dengan pembagian lima zona wilayah dengan mempertimbangkan akses dan jarak tempuh.  

Lebih jauh dia mengatakan, HET LPG tabung 3 Kg per kecamatan telah ditetapkan, yaitu Sumberjaya Rp19.500, Kecamatan Kebuntebu 19.500, Kecamatan Gedungsurian Rp19.500, Kecamatan Waytenong Rp19.500, Kecamatan Airhitam Rp20.000, Kecamatan Sekincau Rp20.000, Kecamatan Batu Ketulis Rp20.000, Kecamatan Belalau Rp20.000, Kecamatan Batubrak Rp20.000, Kecamatan Balikbukit Rp20.000, Kecamatan Sukau Rp20.000, Kecamatan Lumbokseminung Rp21.000, Kecamatan Pagardewa Rp21.000, Kecamatan Suoh Rp23.000 dan Kecamatan Bandarnegeri Suoh Rp23.000. 

“Setiap pangkalan sub penyalur wajib memasang papan/plang pangkalan tempat penjualan, dengan mencantumkan nama pangkalan /sub penyalur dan HET LPG tabung 3 Kg. Kita berharap setiap pangkalan menjualan LPG tabung 3 Kg sesuai dengan HET yang telah ditentukan,” tutupnya. *

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan