Hari Pertama Sekolah, KBM di Madrasah Efektif

Hari Kamis, 18 April 2024. Menjadi hari pertama sekolah madrasah mulai aktif melaksanakan aktivitas kegiatan belajar mengajar (KBM) pasca libur panjang lebaran Idul Fitri 1445 Hijriyah. Foto Dok --

BALIKBUKIT - Hari Kamis, 18 April 2024. Menjadi hari pertama sekolah madrasah mulai aktif melaksanakan aktivitas kegiatan belajar mengajar (KBM) pasca libur panjang lebaran Idul Fitri 1445 Hijriyah.

Di hari pertama itu, seluruh KBM di madrasah dipastikan sudah kembali efektif. Demikian disampaikan Kepala Seksi Pendidikan Madrasah pada Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Lampung Barat Mukip Zaman S.Pd.I, M.M.,usai melakukan monitoring ke sejumlah madrasah. 

Mukip menerangkan sesuai jadwal, khususnya sekolah madrasah aktivitas KBM mulai efektif pada Kamis 18 April 2024, sedangkan untuk para guru atau tenaga pendidik sudah masuk lebih awal sejak Selasa 16 April 2024 lalu.

“Hari ini KBM sudah kembali aktif, dari hasil monitoring di beberapa madrasah tingkat kehadiran peserta didik 100 persen, sementara untuk guru sudah masuk lebih awal sejak 16 April kemarin dengan tingkat kehadiran 100 persen juga,” ucap Mukip. 

Menurutnya, KBM di madrasah harus langsung efektif. Sebab, sebentar lagi siswa akan melaksanakan ujian semester . sehingga materi yang disampaikan guru harus tuntas atau tidak ada keterlambatan agar nantinya siswa dapat menjawab soal ujian

“Dengan telah kembali aktifnya KBM, kami mengingatkan kepada seluruh peserta didik agar dapat maksimal dalam mengikuti dan menyelesaikan seluruh tugas dan pelajaran mengingat tidak lama lagi akan memasuki pertengahan tahun atau ujian semester.Mudah-mudahan semua berjalan dengan lancar dan siswa lebih semangat dan aktif lagi dalam belajar,” harap dia.

Diketahui, sebelumnya Kantor Kemenag Lampung Barat telah menetapkan libur hari raya Idul Fitri 1445 Hijriyah/Tahun 2024 untuk siswa RA, MI hingga MA akan di mulai sejak 5 April hingga masuk kembali pada 18 April 2024 atau terhitung selama 10 hari. Hal tersebut tertuang dalam surat edaran Kanwil Kemenag Provinsi Lampung nomor B- 0538 /Kw.08.2/1/PP.00/04/2024. *

 

 

 

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan