Tindaklanjut Permen KP No.7 Tahun 2024, Dinas Perikanan Tunggu Juknis
Ilustrasi Lobster--
PESISIR TENGAH – Meski sudah mendapat informasi ada peraturan baru, salah satunya tentang pengelolaan Benih Bening Lobster (BBL) yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) No.7/2024, tentang pengelolaan Lobster, kepiting dan Rajungan di bidang berikanan tangkap (untuk komoditas BBL/benih bening lobster).
Tapi, hingga kini Dinas Perikanan Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) tetap menunggu ada Petunjuk Teknis (Juknis) mengenai implementasi dari peraturan terbaru itu. Sehingga, secara teknis benar-benar dapat dipahami oleh semua pihak termasuk nelayan di Kabupaten setempat.
Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Pesbar, Armen Kodar, S.P, M.M., mengatakan, terkait adanya Permen KP terbaru itu, Dinas Perikanan setempat juga sudah mendapat informasi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), bahkan pernah di koordinasikan dengan Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP).tapi, dalam tindaklanjutnya untuk sementara masih menunggu Juknis dari Permen KP tersebut.
“Termasuk di Kabupaten Pesbar ini juga masih menunggu Juknisnya seperti apa. Sehingga nanti ada Juknis maka akan disosialisasikan ke seluruh nelayan di Kabupaten ini,” katanya.
Dirinya berharap kedepan sudah ada Juknis dari Permen KP terbaru itu, serta dari DKP Provinsi maupun Pusat juga diharapkan kembali mensosialisasikan secara detail dan rinci terkait Juknis dalam Permen KP No.7/2024 itu, terutama dalam pengelolaan BBL di Kabupaten Pesbar ini. Dengan begitu, nelayan di Pesbar diharapkan mampu memahami mengenai pengelolaan BBL.
“Pemkab Pesbar melalui Dinas Perikanan juga sangat mendukung dengan adanya Permen KP terbaru itu, karena kedepan itu akan sangat berdampak terhadap kemajuan nelayan kita disini,” jelasnya.
Untuk itu, dalam waktu dekat pihaknya akan berberkoordinasi dengan DKP Provinsi Lampung terkait dengan perkembangan mengenai Permen KP terbaru itu, karena perairan Pesbar ini menjadi kewenangan Provinsi.
“Yang pasti saat ini kita masih menunggu Juknisnya, dan tetap mendukung Permen KP terbaru itu. Karena itu nanti kalau sudah ada Juknis mengenai aturan itu juga akan kita sosialisasikan ke nelayan di Pesbar ini,” pungkasnya.*