Lampung Barat akan Terima DBH Perkebunan Sawit

Ilustrasi DBH--

BALIKBUKIT - Pemerintah pusat tahun ini akan mengalokasikan Kabupaten Lampung Barat tahun 2024 ini akan mendapatkan kucuran dana bagi hasil (DBH) Perkebunan Sawit dari pemerintah pusat sebesar Rp3.830.804.000,00

“Untuk DBH Perkebunan Sawit dari pemerintah pusat sejauh ini sudah ada realisasinya namun baru sedikit jumlahnya yang masuk ke kas daerah,” kata Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Ir. Okmal, M.Si.

Ia mengungkapkan, DBH Perkebunan Sawit dari pemerintah pusat tersebut akan dialokasikan untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan, pembinaan dan pendampingan untuk sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) pekebun, serta perlindungan sosial bagi pekerja perkebunan

 “Jadi DBH perkebunan sawit itu akan kita prioritaskan untuk infrastruktur jalan, pendampingan untuk sertifikat ISPO, serta perlindungan sosial bagi pekerja perkebunan,” tegas dia

Dijelaskannya, diterimanya DBH Perkebunan Sawit sebesar Rp3.830.804.000,00, itu sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia (RI) No.91/2023 Tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit.

Berdasarkan PMK itu, kata Okmal, DBH Perkebunan Sawit adalah DBH yang dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan dari bea keluar dan pungutan ekspor atas kelapa sawit, minyak kelapa sawit mentah, dan/atau turunannya. “Setiap Kabupaten/Kota, dan Provinsi, jumlah besaran DBH perkebunan sawit yang akan diterima itu berbeda-beda. Penggunaan DBH perkebunan sawit itu untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan, dan/atau kegiatan lainnya yang ditetapkan oleh Menteri,” pungkas dia. 

Sekadar diketahui, selain Lampung Barat, tahun ini terdapat juga 349 Provinsi, Kabupaten/Kota lainnya di Indonesia yang akan mendapatkan kucuran dana bagi hasil perkebunan sawit dari pemerintah pusat. *

 

 

Tag
Share