KPU Pesisir Barat Buka Pendaftaran Calon Anggota PPK Pilkada 2024

Ilustrasi pilkada--

PESISIR TENGAH – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) mulai membuka pendaftaran untuk calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten setempat tahun 2024. Hal itu sesuai dengan yang tertuang dalam pengumumam KPU Pesbar Nomor : 211/PP.04.2-Pu/1813/2024, tentang seleksi calon anggota Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota pada Kabupaten Pesbar tahun 2024.

Anggota KPU Kabupaten Pesbar, Zairi Opani, mengatakan, dalam rangka pembentukan calon anggota PPK untuk Pilkada 2024 di Kabupaten Pesbar, maka sesuai dengan Surat Keputusan (SK) No. 476/2024, tentang Metode Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. KPU Pesbar telah membuka pendaftaran calon anggota PPK itu dimulai 23 April 2024 hingga 29 April 2024 mendatang.

“Karena itu, KPU Pesbar mengundang masyarakat yang memenuhi kualifikasi untuk dapat berpartisipasi dalam pendaftaran calon anggota PPK Pilkada di Kabupaten Pesbar ini,” katanya.

Dijelaskannya, sesuai dengan pengumuman tersebut bahwa untuk persyaratan anggota PPK itu antara lain yakni warga negara Indonesia, berusia paling rendah 17 tahun, setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, UUD 1945, NKRI, dan lainnya. Selain itu, mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil. Kemudian, tidak menjadi anggota Partai Politik, atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat lima tahun.

“Untuk persyaratan lainnya yakni berdomisili dalam wilayah kerja PPK, mampu secara jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika, dan berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat,” jelasnya.

Lalu, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam degan pidana penjara lima tahun atau lebih . Sementara itu, untuk dokumen persyaratan pendaftaran dapat disampaikan ke KPU Kabupaten Pesbar sejak 23 April 2024 sampai dengan paling lambat 29 April 2024, melalui siakba.kpu.go.id dan dokumen fisik yang disampaikan paling lambat sebelum pelaksanaan tes tertulis.

“Pengiriman dokumen persyaratan secara langsung dan informasi lebih lanjut dapat disampaikan melalui Sekretariat KPU Kabupaten Pesbar,” pungkasnya.

Seperti diketahui, tahapan seleksi terbuka anggota PPK, dengan jadwal tahapan pengumuman pendaftaran 23 April 2024 sampai dengan 27 April 2024. Kemudian, untuk penerimaan pendaftaran calon anggota PPK pada 23 April 2024 sampai 29 April 2024. Tahapan perpanjangan pendaftaran calon anggota PPK yakni mulai 30 April 2024 hingga 2 Mei 2024.

Lalu, untuk tahapan penelitian administrasi calon anggota PPK dilaksanakan mulai 24 April 2024 sampai dengan 3 Mei 2024. Sedangkan, pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PPK itu dilaksanakan 4 Mei 2024 sampai dengan 5 Mei 2024.

Untuk tahapan seleksi tertulis calon anggota PPK itu dengan jadwal 6 Mei 2024 sampai 8 Mei 2024. Kemudian, pengumuman hasil seleksi tertulis di jadwalkan selama dua hari yakni 9 Mei 2024 sampai 10 Mei 2024, dilanjutkan dengan tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon-calon anggota PPK itu pada 4 Mei 2024 sampai dengan 10 Mei 2024 mendatang.

Selanjutnya, untuk tahapan wawancara calon anggota PPK digelar selama tiga hari yakni mulai 11 Mei 2024 sampai dengan 13 Mei 2024. Sementara itu, untuk jadwal tahapan pengumuman hasil seleksi calon anggota PPK mulai 14 Mei 2024 sampai dengan 15 Mei 2024, dan pada 15 Mei 2024 tahapan penetapan calon anggota PPK. Sedangkan untuk pelantikan anggota PPK dijadwalkan pada 16 Mei 2024 mendatang. *

Tag
Share