Cegah Kerawanan Pembentukan Badan Adhoc Pilkada 2024, Bawaslu Sampaikan Imbauan ke KPU Pesisir Barat
Ketua Bawaslu Kabupaten Pesbar, Abd.Kodrat S, S.H, M.H.,----
PESISIR TENGAH – Sebagai upaya untuk melakukan pencegahan terhadap kerawanan dalam pembentukan badan adhoc pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Walikota dalam Pemilihan Tahun 2024. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) telah mengimbau KPU Pesbar terkait pembentukan badan adhoc dalam Pilkada Kabupaten Pesbar tahun 2024.
Ketua Bawaslu Kabupaten Pesbar, Abd.Kodrat S, S.H, M.H., mengatakan, dalam rangka mencegah terjadinya kerawanan dalam pembentukan adhoc itu, maka Bawaslu Pesbar telah mengimbau KPU setempat. Beberapa imbauan yang disampaikan itu berkaitan dengan peraturan yang berlaku.
Mengingat kini sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.2/2024, tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 disebutkan pembentukan PPK, PPS, dan KPPS dimulai pada tanggal 17 April sampai dengan 5 November 2024, yang tahapan seleksinya dimulai pada 23 April 2024 sampai 16 Mei 2024.
“Hal itu sesuai dengan lampiran keputusan KPU RI No.476/2024. tentang Metode Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024,” katanya, Kamis 25 April 2024.
Karena itu, lanjutnya, dalam rangka pencegahan pelanggaran dan sengketa proses serta memastikan Pilkada 2024 di Pesbar yang demokratis dan berintegritas demi menjamin konsistensi kepastian hukum serta proses penyelenggaraan Pemilihan yang efektif dan efisien, maka Bawaslu Kabupaten Pesbar menghimbau KPU setempat untuk memastikan pelaksanaan pembentukan badan adhoc penyelenggara Pemilu dilaksanakan secara tepat waktu.
“Bawaslu Pesbar juga mengimbau KPU setempat untuk aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pembentukan badan adhoc penyelenggara Pemilu baik melalui media konvensional dan/atau media digital,” ujarnya.
Selain itu, masih kata Kodrat, Bawaslu juga mengimbau agar KPU pesbar dapat memastikan seleksi pembentukan badan adhoc penyelenggara Pemilu dilakukan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon, dan memastikan dalam proses pembentukan badan adhoc penyelenggara Pemilu, memenuhi syarat.
“Dalam melaksanakan tahapan pembentukan badan adhoc penyelenggara pemilu, KPU beserta jajaran bisa melaksanakannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tandasnya.*