Realisasi Pajak Daerah Mencapai Rp1,4 Miliar
Ilustrasi Retribusi Pajak--
PESISIR TENGAH – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), mencatat Realisasi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak daerah di Kabupaten setempat pada triwulan pertama tahun 2024 mencapai Rp1,4 miliar.
Kabid Pajak Daerah Lainnya, Skorphie Heroza Dharmaputra, mendampungi Kepala Bapenda Pesbar, Tedi Zadmiko, S. Km., mengatakan realisasi itu baru mencapai 8,5 persen dari total yang ditargetkan selama tahun 2024 sebesar Rp16,4 miliar.
“ Untuk sementara jumlah PAD yang sudah terkumpul hingga bulan April sebesar Rp1,4 miliar, data itu masih sementara karena bulan April belum dibukukan sepenuhnya,” kata dia.
Dijelaskannya, target PAD dari sektor pajak daerah pada tahun ini mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya. Pada tahun 2023, target pajak daerah sebesar Rp 13,9 miliar, sedangkan pada tahun 2024 ditargetkan sebesar Rp16,4 miliar.
“ Target tertinggi pajak daerah ini berasal dari sektor pajak bumi dan bangunan (PBB) dimana secara keseluruha mencapai Rp 5,6 miliar, target terbesar kedua berasal dari sektor penerangan jalan dan sumber lain yakni sebesar Rp4,5 miliar,” jelasnya.
Dipaparkannya, realisasi pajak daerah itu berasal dari seluruh sektor yang ditetapkan seperti pajak hotel terealisasi sebesar Rp201,3 juta atau 13,43 persen dari jumlah yang ditargetkan sebesar Rp1,5 miliar, pajak restoran dan sejenisnya ditargetkan sebesar Rp1,5 miliar dan baru terealisasi sebesar Rp126 juta atau 8,45 persen.
“ Pajak reklame, billboard, videotron dan megatron ditargetkan sebesar Rp 119 juta dan sudah terealisasi sebesar Rp33,5 juta atau 28 persen, pajak penerangan jalan dan sumber lain terealisasi Rp671,9 juta atau 14,93 persen dari target Rp 4,5 miliar,” terangnya.
Lalu, pajak parkir ditargetkan Rp58 juta dan terealisasi Rp17 juta atau 29,38 persen, pajak mineral bukan logam dan batuan lain target Rp220 juta terealisasi Rp 41,2 juta atau 18,7 persen, PBB-P2 seluruhnya terealisasi 1,61 persen atau Rp91 juta target sebesar Rp 5,6 miliar.
“ Sedangkan untuk pajak pergelaran musik, kesenian ditargetkan sebesar Rp 11 juta dan pajak air tanah ditargetkan Rp 11 juta, pajak sarang walet ditargetkan Rp 16,5 juta. Dari tiga jenis pajak tersebut tercatat masih kosong belum ada yang terealisasi,” tambahnya.
Menurutnya, pihaknya optimistis pada akhir tahun nanti target PAD sektor pajak daerah pada tahun 2024 ini akan terealisasi dengan maksimal. “ Kami akan berusaha dengan maksimal dan meningkatkan koordinasi agar realisasi pajak daerah dan PAD lainnya bisa maksimal,” pungkasnya. *