106 BTS Tak Lagi Sumbang PAD
Ilustrasi Tower Telkomsel--
BALIKBUKIT - Sebanyak 106 Base Tranceiver Station (BTS) di Kabupaten Lampung Barat, yang dimiliki oleh 12 perusahaan tidak lagi menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk kabupaten setempat.
Seperti diketahui, pada tahun anggaran 2023 lalu, PAD Lampung Barat, bersumber retribusi BTS mencapai Rp378.744.000. Namun pada tahun anggaran 2024 ini retribusi BTS tidak lagi menjadi kewenangan Pemkab Lampung Barat, sehingga PAD sebesar Rp378.744.000 tersebut dipastikan hilang.
Kabid Aplikasi Informatika pada Diskominfo Lampung Barat Rega Saputra mengungkapkan, berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) menganulir banyak kewenangan daerah untuk menarik pajak dan retribusi.
”Hal itu menjadi dasar bahwa Pemkab Lampung Barat tidak lagi berwenang untuk memungut retribusi dari BTS yang ada,” ungkap Rega Saputra, mendampingi Kepala Diskominfo Lampung Barat Munandar.
Dimana, tandas Rega, dalam UU tersebut salah satunya Pemerintah Daerah tidak boleh lagi memungut retribusi menara BTS, dimana kewenangan tersebut diambil alih oleh pemerintah pusat.
”Sehingga mau tidak mau kita kehilangan salah satu sumber PAD yang selama ini angkanya cukup besar, dari retribusi objek BTS tersebut,” kata dia.
Untuk diketahui, Diskominfo Lampung Barat berwenang melakukan penarikan pajak retribusi BTS tersebut berdasarkan Perbup nomor 47 tahun 2021 tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. Bahkan pihaknya telah menarik retribusi BTS tersebut dari tahun 2013 silam. *