19 Hektar Tanah Milik Pemkab Lambar Disewakan kepada Warga

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Lampung Barat Ir. Okmal, M.Si----

BALIKBUKIT - Dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), Pemkab Lampung Barat menyewakan sejumlah tanah atau lahan kosong milik pemerintah daerah kepada masyarakat.

Luas tanah milik Pemkab Lampung Barat yang disewakan kepada masyarakat mencapai 193,974 m2 atau 19 hektar, dan pemerintah daerah telah menargetkan PAD dari retribusi penyewaan tanah tersebut sebesar Rp72.045.000,00 (APBD murni 2024).

“Sejauh ini sudah ada realisasinya sekitar 2 persen, dan biasanya masyarakat akan membayar sewa menjelang akhir tahun,” kata Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Ir. Okmal, M.Si.

Menurut dia, retribusi penyewaan tanah tersebut telah diatur didalam perda termasuk dengan tarifnya.  “Jadi kita optimis retribusi penyewaan tanah milik pemerintah daerah akan tercapai target sebelum akhir tahun,” akunya

Luas tanah milik Pemkab Lampung Barat yang disewakan kepada masyarakat 193,974 m2 atau 19 hektar, antara lain yaitu tanah lapas 44,400 m2, tanah komplek Perkantoran Pemda 19,020 m2, tanah workshop Bahway 26,964 m2, tanah perumahan Pantau 12,850 m2, tanah Sekuting Terpadu 21,200 m2 serta tanah komplek Gedung Pramuka 9,800 m2. “Tanah milik pemerintah daerah yang disewakan kepada masyarakat seluas 19 hektar, dan mayoritas ditanami sayur mayur,” kata dia.

Lebih jauh Okmal mengatakan hingga Januari 2024, luas aset tanah milik pemerintah daerah mencapai 6.995.474.24 meter persegi atau 838 bidang, dengan nilai Rp652.395.963.680. 

“Dari total tanah milik Pemkab Lampung Barat sebanyak 838 bidang itu, rinciannya tanah yang telah bersertifikat sebanyak 402 bidang atau seluas 3.338.400.70 meter persegi dengan nilai Rp291.746.074.105, sedangkan aset yang belum bersertifikat sebanyak 436 bidang atau seluas 3.657.073.54 meter persegi dengan nilai Rp360.649.889.575,” tandasnya.

Seraya menambahkan, pihaknya berharap kepada masyarakat yang menyewa lahan pemerintah daerah agar segera membayar retribusi sesuai dengan tarif yang ditentukan, hal ini dalam rangka pencapaian target PAD Kabupaten Lampung Barat tahun 2024 khususnya dari retribusi penyewaan tanah. *

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan