LPj Atas Penggunaan APBD 2023 Mulai Digodok di DPRD

NOTA PENGANTAR: Pj Bupati Lampung Barat, Nukman, menyampaikan nota pengantar Laporan Pertanggungjawaban (LPj) atas penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Lampung Barat tahun anggaran 2023, kepada DPRD Lampung Barat Senin 13 Mei 2024. Fot--

BALIKBUKIT - Penjabat (Pj) Bupati Lampung Barat, Drs. Nukman, MM., menyampaikan nota pengantar Laporan Pertanggungjawaban (LPj) atas penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Lampung Barat tahun anggaran 2023, kepada DPRD Lampung Barat, Senin 13 Mei 2024.

Penyampaian nota pengantar yang menjadi awal dalam rangka pembahasan LPj APBD Lampung Barat tahun anggaran 2023 tersebut, dilaksanakan melalui sidang paripurna yang digelar di Ruang Sidang Marghasana DPRD Lampung Barat, yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Edi Novial, S.Kom.

Dalam pidatonya, Nukman menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. 

"Salah satu materi Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 adalah Laporan Keuangan Tahun 2023 yang telah diaudit oleh BPK, memuat realisasi pelaksanaan anggaran sebagai bentuk pertanggungjawaban dan evaluasi dari rencana yang telah disajikan dalam bentuk angka-angka," ungkapnya.

Dikatakannya, realisasi pendapatan dan belanja serta pembiayaan selama Tahun Anggaran 2023 kami sajikan dalam bentuk Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang merupakan konsolidasi Laporan Keuangan Perangkat Daerah (PD) dengan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) sebagaimana telah kami sampaikan kepada DPRD. "Hal ini untuk memenuhi aspek normatif, kepatutan dan kewajaran," ungkap Nukman.

Terusnya, komponen laporan keuangan menjelaskan berbagai kebijakan akuntansi dan penjelasan atas pos-pos keuangan disajikan pada Neraca, Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LP SAL), Laporan Operasional (LO), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), Laporan Arus Kas (LAK), Informasi dalam keenam laporan tersebut harus disajikan secara bersama-sama dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).

"Laporan Keuangan Lampung Barat disusun dan disajikan dengan harapan memberikan informasi yang berguna sebagai sarana untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan pada Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Barat, serta kepada manajemen dalam pengambilan keputusan dalam usaha untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik," ujarnya.

"Dan tidak lupa saya kembali mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak terkait atas pencapaian tertinggi dibidang pengelolaan keuangan yaitu opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang baru saja diserahkan bersamaan dengan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPD Kabupaten Lampung Barat Tahun 2023 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," kata dia.

Lebih lanjut Nukman menyampaikan, prestasi yang dicapai ini merupakan hal yang sangat istimewa sekaligus membanggakan karena Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Barat untuk yang ke- 14  kalinya secara berturut-turut berhasil mempertahankan prestasi tersebut

"Salah satu indikator ekonomi yang digunakan untuk melihat pertumbuhan ekonomi adalah Produk Domestik Regional Bruto (PDRB). Nilai PDRB Lampung Barat atas dasar harga konstan mencapai Rp5,05 trilliun," sebutnya.

"Angka tersebut naik dari Rp5,26 trilliun pada tahun 2022. Hal tersebut tentunya tidak lepas dari upaya pemulihan ekonomi akibat dampak pandemi Covid-19 dimana Pertumbuhan Ekonomi (economic growth) Kabupaten Lampung barat tahun 2023 telah menunjukkan tren positif yaitu 4,69%," pungkasnya. *

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan