KPK Panggil Bupati dan Ketua DPRD OKU Terkait Kasus Korupsi Dinas PUPR

KPK--

RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU), Teddy Meilwansyah, serta Ketua DPRD OKU, Sahril Elmi, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) OKU tahun anggaran 2024–2025.

“Pemeriksaan dilakukan di Polda Sumatera Selatan atas nama TM selaku Bupati OKU, dan SE selaku Ketua DPRD OKU,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (29/10).

Selain dua pejabat tersebut, KPK juga memanggil sejumlah saksi lain, antara lain Robi Vitergo (anggota DPRD OKU), GUN, SUR, dan ER dari pihak swasta, serta AF dan SUP yang merupakan aparatur sipil negara di lingkungan Pemkab OKU.

KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima terpidana kasus serupa yang saat ini mendekam di Rutan Kelas I Palembang, yaitu Nopriansyah (mantan Kadis PUPR OKU), M. Fahrudin dan Ferlan Juliansyah (mantan anggota DPRD OKU), serta dua pihak swasta M. Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso.

Kasus korupsi di Dinas PUPR OKU ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 15 Maret 2025. Dalam OTT tersebut, enam orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk pejabat dan anggota DPRD setempat.

Terbaru, pada 28 Oktober 2025, KPK menambah empat tersangka baru, yakni Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto, anggota DPRD OKU Robi Vitergo, serta dua pihak swasta Ahmad Thoha alias Anang dan Mendra SB.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya KPK untuk menelusuri aliran dana dan keterlibatan pejabat daerah dalam dugaan korupsi proyek infrastruktur di Kabupaten OKU.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan