Panitera PN Jakut Wahyu Gunawan Dituntut 12 Tahun Penjara Kasus Suap Vonis Lepas Ekspor CPO
Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan dituntut dengan pidana 12 tahun penjara terkait suap putusan lepas terhadap korporasi ekspor CPO. Istockphoto--
RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO – Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (29/10).
Jaksa menilai Wahyu terbukti menerima suap terkait putusan lepas terhadap tiga korporasi ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya untuk periode Januari–April 2022, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Wahyu Gunawan dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi dengan masa tahanan, serta tetap ditahan di Rutan," ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan di ruang sidang Tipikor.
Selain pidana pokok, Wahyu juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp2,4 miliar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Bila tidak dibayar, harta bendanya akan disita dan dilelang, atau diganti dengan pidana penjara tambahan selama 6 tahun.
Jaksa menyebut, uang suap sebesar Rp40 miliar diberikan oleh Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan M. Syafe’i, yang merupakan advokat mewakili kepentingan korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Dana itu digunakan untuk memuluskan putusan lepas (ontslag van alle recht vervolging) bagi ketiga korporasi tersebut.
Dalam tuntutannya, jaksa mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan.
Faktor yang memberatkan yakni perbuatan Wahyu tidak mendukung upaya pemerintah memberantas korupsi, mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan, serta menikmati hasil tindak pidana.
Sementara yang meringankan adalah Wahyu belum pernah dihukum.