Pemkab Pesbar Sosialisasi Peningkatan Standar Pelayanan Publik

Pemkab Pesbar menggelar rapat sosialisasi peningkatan pengetahuan responden standar pelayanan publik, yang dilaksanakan di ruang Media Center Lantai I, Gedung A Komplek Perkantoran Pemkab setempat, Selasa 14 Mei 2024. Foto dok --

PESISIR TENGAH - Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) menggelar rapat sosialisasi peningkatan pengetahuan responden standar pelayanan publik, yang dilaksanakan di ruang Media Center Lantai I, Gedung A Komplek Perkantoran Pemkab setempat, Selasa 14 Mei 2024.

Hadir dalam kegiatan itu, Asisten III Bidang Administrasi Umum Setdakab Pesbar, Drs.Gunawan, M.Si., kepala pencegahan mall administrasi Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung, Dodik Hermanto, S.H, M.H., serta perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Pesbar.

Dalam kesempatan itu, Asisten III Setdakab Pesbar, Gunawan, mengatakan, hingga kini Pemkab Pesbar akan terus berupaya meningkatkan kualitas berbagai jenis pelayanan publik yang ada di Kabupaten Pesbar. Sehinggga, kedepan diharapkan masyarakat dapat menerima pelayanan yang optimal dan memuaskan di Kabupaten setempat.

“Karena itu, kita minta peserta dalam rapat sosialisasi ini dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik, serta memahami setiap materi yang disampaikan. Dengan demikian target pelayanan publik dapat terwujud secara maksimal,” katanya.

Sementara itu, Kepala Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung, Dodik Hermanto, mengatakan, kegiatan itu salah satunya bertujuan untuk memberikan kepastian, meningkatkan kualitas, dan kinerja pelayanan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan selaras dengan kemampuan penyelenggara, sehingga mendapatkan kepercayaan masyarakat seperti di Kabupaten Pesbar.

“ Diketahui, untuk sasaran pedoman standar pelayanan yakni agar setiap penyelenggara mampu menyusun, menetapkan, dan menerapkan standar pelayanan publik dengan baik dan konsisten,” jelasnya.

Dijelaskannya, dalam penyusunan, penetapan, dan penerapan standar pelayanan dilakukan dengan memperhatikan beberapa prinsip, antara lain prinsip sederhana yaitu standar pelayanan yang mudah dimengerti, mudah diikuti, mudah dilaksanakan, mudah diukur dengan prosedur yang jelas dan biaya terjangkau bagi masyarakat dan penyelenggara.

“Kemudian, prinsip partisipatif yaitu penyusunan standar pelayanan dengan melibatkan masyarakat dan pihak terkait untuk membahas bersama dan mendapatkan keselarasan atas dasar komitmen atau hasil kesepakatan,” kata dia.

Dikatakannya, prinsip Akuntabel yaitu hal-hal yang diatur dalam standar pelayanan harus dapat dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan kepada pihak yang berkepentingan. Lalu, prinsip berkelanjutan yaitu standar pelayanan harus terus menerus dilakukan perbaikan sebagai upaya peningkatan kualitas dan inovasi pelayanan. Kemudian prinsip transparansi dalam hal ini standar pelayanan harus dapat dengan mudah diakses oleh masyarakat.

“ Serta terakhir prinsip keadilan, yakni standar pelayanan harus menjamin bahwa pelayanan yang diberikan dapat menjangkau semua masyarakat yang berbeda status ekonomi, jarak lokasi geografis, dan perbedaan kapabilitas fisik dan mental,” tandasnya. *

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan