Baru 426 Tenaga Non ASN Berstatus PTT

1211--

BALIKBUKIT - Dari total 2.605 Tenaga Non Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Lampung Barat, hingga tahun 2023 ini baru 426 orang yang telah diangkat menjadi Pegawai Tidak Tetap (PTT).

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan (BPKD) Lampung Barat Ir. Okmal, M.Si.,  jumlah PTT di Lampung Barat saat ini sebanyak 426 orang, masing-masing PTT menerima gaji sebesar Rp500 ribu/bulan.

"Baru 426 orang yang sudah berstatus PTT, Pemkab Lampung Barat memberikan gaji sebesar Rp500 ribu perbulan atau dalam satu tahun pemerintah daerah mengalokasikan anggaran sebesar Rp2.556.000.000,- untuk pembayaran gaji PTT," ungkap Okmal.

Menurut Okmal, untuk gaji PTT tidak akan terhambat, selagi pengajuan dari perangkat daeranya masing-masing memenuhi syarat tentu tidak akan dihambat, dan juga kita  sudah siapkan untuk 12 bulan. "Untuk gaji sudah disiapkan untuk 12 bulan," ujarnya.

Pembayaran gaji PTT tersebut, sambung Okmal, mengacu pada surat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) RI nomor B/1527/M.SM.01.00/2023 tertanggal 25 Juli 2023, yang pada intinya membatalkan rencana penghapusan tenaga non-ASN atau honorer yang tentunya termasuk PTT, dan gaji PTT tersebut juga baru dipersiapkan hingga bulan November.

 

Seperti diketahui, sebanyak 2.605 tenaga non ASN di Lampung Barat kini bisa bernafas lega. Sebab kekhawatiran akan dilakukannya pembubaran tenaga non-ASN per-Desember 2023, sebagaimana kabar yang beredar tampaknya tidak akan terjadi.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Lampung Barat  Drs. Ahmad Hikami mengungkapkan, kabar baik untuk tenaga non ASN tersebut itu menjadi poin penting dalam surat Kementreian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) RI nomor B/1527/M.SM.01.00/2023 tertanggal 25 Juli 2023.

Dalam surat tersebut, kata Hikami, dijelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, bahwa Pegawai Non-PNS dalam jangka waktu paling lama lima tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini. Oleh sebab itu, maka sesuai dengan pengundangan Peraturan Pemerintah dimaksud akan berlaku pada tanggal 28 November 2023.

Namun demikian, sesuai dengan masukan dan aspirasi dari berbagai pihak bahwa eks THK-2 dan Tenaga Non ASN masih diperlukan dalam mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik. "Sehubungan dengan hal-hal tersebut, Kemenpan-RB mengharapkan kepada seluruh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) Instansi Pusat dan Instansi Daerah agar menghitung dan tetap mengalokasikan anggaran untuk pembiayaan Tenaga Non ASN yang sudah terdaftar dalam pendataan Tenaga Non ASN dalam basis data BKN," ungkapnya.

Terusnya,  dalam mengalokasikan pembiayaan Tenaga Non ASN dimaksud, pada prinsipnya tidak mengurangi pendapatan yang diterima oleh Tenaga Non ASN selama ini, PPK dan pejabat lain dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN atau Tenaga Non ASN lainnya.

"Untuk pemenuhan ASN di lingkungan Instansi Pemerintah dapat dilakukan melalui usulan kebutuhan formasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," pungkasnya. (nopri/haris)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan