Ingatkan Kerawanan Penyusunan Pemutakhiran Data Pemilih Pilkada 2024

Pilkada Serentak 2024 (2)--

PESISIR TENGAH – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) akan memaksimalkan pengawasan dalam pencegahan untuk mengantisipasi kerawanan penyusunan pemutakhiran data pemilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024, di Kabupaten Pesbar.

Ketua Bawaslu Kabupaten Pesbar, Abd.Kodrat S, S.H, M.H., mengatakan, dalam penyusunan daftar pemilih untuk Pilkada 2024 dilakukan oleh Komisi Pemilhan Umum (KPU) Kabupaten Pesbar tentu memiliki kerawanan, seperti dalam penginputan data, misal data pemilih yang harus terinput itu berjenis kelamin perempuan, tapi yang terinput berjenis kelamin laki-laki, serta kerawanan terhadap data pemilih lainnya.

“Meski dalam pelaksanaan penyusunan pemutakhiran data pemilih untuk Pilkada 2024 itu belum dilaksanakan oleh KPU Pesbar, tapi saat ini kita masih mempersiapkan pengawasan dalam penyusunan data pemilih,” katanya.

Dijelaskannya, untuk data pemilih dalam Pilkada serentak 27 November 2024itu akan ada sinkronisasi Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4), data pemilih pada Pemilu sebelumnya maupun sinkronisasi data yang ada di lapangan. Sehingga, dalam hal pengawasan nanti mudah-mudahan dapat lebih maksimal. Mengingat saat ini Bawaslu Pesbar juga masih mempersiapkan pengawasa Pemilu baik calon anggota Panwascam maupun calon anggota untuk Pengawasan Kelurahan/Desa (PKD).

“Untuk itu, diharapkan dalam pengawasan terkait dengan penyusunan pemutakhiran data pemilih Pilkada nanti mudah-mudahan dapat maksimal,” jelasnya.

Masih kata dia, dalam hal pengawasan terkait dengan penyusunan pemutkahiran data pemilih Pilkada 2024 yang juga harus diperhatikan oleh Pengawas Pemilu nanti antara lain data potensial pemilih yang tidak valid atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS), pemilih meninggal dunia, pemilih yang berstatus menjadi anggota TNI/Polri, pemilih pindah domisili dan lainnya.

“Selain itu, pengawas Pemilu harus memperhatikan data potensial pemilih yang Memenuhi Syarat (MS) seperti pemilih yang beralih status dari TNI/Polri (pensiunan), pemilih pemula, salah satunya warga yang sudah menginjak usia 17 tahun atau yang sudah memiliki hak suara dalam Pemilu maupun Pilkada, dan sebagainya,” pungkasnya. *

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan