Sahkan Perdes Lingkungan Konservasi, Tiga Pekon Penyangga Wilayah TN Diapresasi
SAHKAN PERATURAN : Pemerintah Pekon Tebaliokh, Kecamatan Batubrak, Kabupaten Lampung Barat mengesahkan peraturan desa tentang lingkungan Hidup dan Konservasi yang telah ditandatangani dan di sahkan oleh Peratin di saksikan aparat pekon, LHP, LPMP, pendamp--
BALIKBUKIT - Pengesahan peraturan desa (Perdes) tentang lingkungan Hidup dan Konservasi menjadi salah satu produk 'Karya Nyata' untuk dijadikan contoh bagi pekon penyangga Kawasan Hutan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) lainnya menuju hidup harmonis dengan alam.
Hal tersebut yang disampaikan Kepala Bidang Pengelolaan TN Wilayah II Liwa BB-TNBBS, San Andre Jatmiko, S. Hut, M. M., sebagai bentuk apresiasi atas di sah-kannya Perdes tentang Lingkungan Hidup dan Konservasi oleh Pemerintah Pekon Tebaliolkh, Kecamatan Batubrak, menyusul dua pekon lainnya yakni Pekon Suka Marga, Kecamatan Suoh, dan Pekon Bumi Hantatai, Kecamatan Bandar Negeri Suoh (BNS).
San Andre Jatmiko mengatakan, kedepan TNBBS bersama dengan para mitra Non Governmental Organization (NGO) akan berupaya untuk terus mendampingi pekon lainnya agar dapat membentuk perdes guna menjaga kelestarian hutan di taman nasional tersebut. "Di sahkannya produk peraturan desa tentang lingkungan dan konservasi ini adalah bukti nyata keseriusan dan kepedulian pekon untuk menjaga kekayaan sumber daya yang ada di taman nasional, sehingga kami berikan apresiasi, semoga ini dapat disusul oleh pekon penyangga TN lainnya,” ucapnya.
Selanjutnya, pihak TNBBS turut menyampaikan terimakasih atas dukungan dan pendampingan yang dilakukan oleh Yayasan Badak indonesia (YABI) sehingga sebelumnya satu desa yakni Pekon Bumi Hantatai, Kecamatan BNS yang telah mengesah perdes tersebut.
"Pendampingan dari bidang wilayah II TNBBS meliputi Pekon Sukamarga, Kecamatan Suoh dan Tebaliokh kecamatan Batubrak. Sedangkan di Pekon Bumi Hantatai, Kecamatan BNS pendampingan dari YABI," tandasnya.
Diketahui, sebelumnya Pemerintah Pekon Tebaliokh, Kecamatan Batubrak, Kabupaten Lampung Barat mengeluarkan aturan tegas untuk menjaga lingkungan hidup khususnya sungai dan sumber daya alam yang ada di dalam wilayah tersebut. Hal itu tertuang dalam peraturan desa tentang lingkungan Hidup dan Konservasi yang telah ditandatangani dan disahkan oleh Peratin yang di saksikan oleh aparat pekon, LHP, LPMP, pendamping des, YABI,TNBBS serta perwakilan tokoh masarakat Pekon Tebaliokh bertempat di Balai Pekon setempat, Sabtu 26 Mei 2024.
Penerapan aturan ini merupakan inisiasi yang diambil oleh Pemerintah Pekon bersama TNBBS dan YABI untuk menjaga kelestarian lingkungan mengingat wilayah tersebut merupakan wilayah yang berdampingan langsung dengan kawasan TNBBS.
Peratin Tebaliokh Iwan Susanto mengatakan, dengan telah di sahkan perdes itu, maka masyarakat harus mematuhi sejumlah larangan yang meliputi larangan melakukan penangkapan ikan dengan cara menyetrum dan meracun, dilarang memburu hewan dan satwa yang di lindungi, dilarang menyemprot di sebadan sungai dan mata air, larangan membuang sampah dan mencuci alat semprot di sungai serta larangan mendirikan rumah di tempat rawan bencana.
"Di setiap larangan itu kita juga sudah terapkan sanksi, seperti apabila kedapatan menyetrum maka harus melepas sebanyak 500 ekor nila dan alat setrum dimusnahkan," tegas Iwan Susanto.
Selanjutnya, apabila kedapatan berburu maka akan di proses sesuai dengan hukum yang berlaku. Kemudian, bagi yang menyemprot di sebadan sungai di sanksi untuk menanam kayu dan bambu minimal lima batang dan bagi yang membuang sampah akan di sanksi membersihkan lingkungan tempat ibadah selama empat hari dan terakhir bagi yang hendak mendirikan bangunan di lokasi rawan bencana, dipastikan tidak mendapatkan izin dari pemerintahan pekon.
"Kami mengimbau agar masyarakat dapat mentaati aturan yang sudah tertuang dalam Perdes. Bagi yang melihat dan menemukan orang yang melakukan pelanggaran tersebut diminta untuk menghubungi aparat pekon," tutupnya. *