Penanganan ODGJ, Pemkab akan Kerja Sama dengan Pemprov

1211--

BALIKBUKIT - Pemkab Lampung Barat melalui Dinas Sosial (Dinsos) akan melakukan kerjasama dengan Pemerintah Provinsi Lampung, terkait dengan penanganan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) liar, yang selama ini belum bisa ditangani oleh Pemkab setempat.

Kabid Rehabilitasi Sosial, Pathan, S.E, M.M., mendampingi Kepala Dinas Sosial Jaimin, S.I.P., mengungkapkan, rencananya program tersebut berjalan di tahun 2024 mendatang. Pihaknya tengah mengusulkan anggaran untuk menyukseskan program tersebut.

”Pada intinya ODGJ liar sudah menjadi perhatian serius Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemkab Lampung Barat ditandai dengan pembahasan dan penandatangan MoU belum lama ini, Insha Allah program penanganan ODGJ liar akan mulai dilaksanakan pada tahun 2024 mendatang,” ungkap Pathan.

Selama ini salah satu penyebab penanganan ODGJ liar tidak bisa dilakukan, kata dia, selain permasalahan anggaran, juga dikarenakan permasalahan pasca penanganan ODGJ tersebut. Sebab sebagian besar ODGJ liar tidak memiliki  identitas dan tidak diketahui asal muasal maupun keberadaan keluarganya.

”Masalahnya selama ini, setelah kita bawa ke RSJ untuk penanganan,  dan jika sudah mulai membaik tentu membutuhkan perhatian dan dukungan dari keluarga, nah selama ini ODGJ liar tidak diketahui identitasnya, ini yang menjadi permasalahan,”  ujarnya.

Karenanya melalui kerjasama dengan pemerintah Provinsi Lampung tersebut,  lanjut Pathan, maka diharapkan pemerintah provinsi akan menyiapkan fasilitas dan menampung para ODGJ tersebut setelah mendapatkan penanganan di  RSJ.

Sementara itu, terus Pathan, tahun anggaran 2023 ini pihaknya masih memiliki program rehabilitasi sosial dasar penyandang disabilitas terlantar, anak terlantar, lanjut usia terlantar, serta gelandangan pengemis di luar panti sosial menyiapkan kuota sebanyak 10 ODGJ untuk ditangani tahun ini.

 “Kita tahun ini kembali akan menangani orang dengan gangguan jiwa untuk kuota sebanyak 10 orang, bersumber APBD Lambar. ODGJ yang ditangani tersebut bisa dari temuan dilapangan dan juga laporan dari masyarakat dan peratin,” jelasnya.

“ODGJ yang ditangani tersebut harus warga Lampung Barat, memiliki identitas serta ada izin dari keluarga. Selama ini kita telah bekerja sama dengan Yayasan Aulia Rahmah Bandar Lampung untuk perawatan ODGJ,” pungkasnya. (nopri/lusiana)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan