Retribusi PBG di Lampung Barat Terealisasi 27.04 Persen

Ilustrasi Izin Mendirikan Bangunan--

BALIKBUKIT - Retribusi persetujuan bangunan gedung (PBG) atau selama ini lebih dikenal dengan sebutan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) merupakan salah satu penyumbang pendapatan asli daerah (PAD) di Kabupaten Lampung Barat.

Seperti halnya tahun ini, pemerintah daerah menargetkan PAD dari retribusi PBG sebesar Rp200.000.000 namun hingga April sudah mulai ada realisasinya sebesar 27.04 persen.

“Retribusi PBG ditarget sebesar Rp200.000.000 namun hingga bulan April sudah terealisasi 27.04 persen atau Rp54.076.923,” ungkap Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Wasisno Sembiring, S.E, M.P.

Kata dia, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, yaitu Pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung. “Pemerintah pusat telah menghapus status IMB dan menggantinya dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),” akunya.

Di Kabupaten Lampung Barat, lanjut dia, untuk pelayanan PBG yaitu proses entry data dan berkasnya dilayani di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan untuk izinnya dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu satu Pintu (DPMPTSP).

“Bagi masyarakat yang ingin mengurus PBG segera berkoordinasi dengan instansi terkait, seperti Dinas PUPR dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Mudah mudahan sebelum akhir tahun 2024 untuk retribusi PBG tercapai target seperti halnya di tahun tahun sebelumnya,” pungkas dia

Seraya menambahkan, pada tahun 2023, retribusi PBG di Kabupaten Lampung Barat ditarget Rp200 juta dan hingga akhir Desember telah terealisasi Rp202 juta lebih atau 101,29 persen*

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan