Petugas dan Aparatur Pekon Persoalkan Ruang Sekretariat PPS
1211--
WAYTENONG - Petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pekon Sukananti, Kecamatan Waytenong, Kabupaten Lampung Barat mengeluh. Pasalnya, sekretariat PPS di balai pekon dijadikan ruang arsip oleh pihak pekon.
Ketua PPS Pekon Sukananti Elmida Susanti Ketua PPS Pekon Sukananti mengatakan, sekretariat telah di buat beberapa bulan yang lalu di salah satu ruang balai pekon. Akan tetapi tanpa koordinasi tiba-tiba ruangan sekretariat itu dijadikan gudang arsip oleh aparat pekon.
“Padahal sekretariat PPS tersebut sudah terbentuk rapi, bahkan ruangannya sudah saya kasih karpet, namun tiba-tiba ruangan itu di bongkar dan dijadikan arsip,” terangnya.
Terpisah di tanggapi aparat pekon Burnawi, mengatakan dari awal pihak pekon telah mengarahkan sekretariat PPS untuk memanfaatkan ruang GSG yang masih nyatu dengan balai pekon.
Tapi pihak PPS tetap minta sekretariat harus satu dengan ruangan balai pekon yang kesehariannya di tempati aparatur pekon.
Disisi lain karena keterbatasan ruangan balai pekon, sementara banyaknya arsip dn dokumentasi penting harus di simpan yang tidak bisa tidak menggunakan ruangan tersebut.
Di sisi lain anjuran dari awal agar sekretariat gunakan ruang GSG, agar satu sama lain tidak saling terganggu dalam kerja. Seperti contoh ketika PPS ada tamu bisa berkoordinasi lebih baik tanpa harus adanya aparat pekon. Begitu juga sebaliknya.
Sebelumnya pembentukan sekretariat PPS pemilu 2024 telah diatur dalam Pasal 75 PKPU No. 8 tahun 2022 sebagai berikut:
1. PPS melalui PPK mengusulkan dan merekomendasikan paling banyak 3 calon sekretariat PPS dan paling banyak 4 calon staf sekretariat PPS kepada KPU kabupaten/Kota.
2. KPU kabupaten/kota menyampaikan usulan dan rekomendasi nama calon sekretariat dan staf sekretariat PPS kepada lurah, kepala desa atau yang disebut nama lain.
3. Lurah/ kepala desa atau yang disebut dengan nama lain menetapkan 1 sekretariat PPS dan 2 staf sekretariat PPS atas dasar usulan dan rekomendasi dari PPS melalui KPU kabupaten/kota yang ditetapkan dengan keputusan lurah/ kepala desa atau yang disebut dengan nama lain.
4. KPU kabupaten/kota menetapkan keputusan sebagai dasar penugasan bagi sekretariat PPS dan staf sekretariat PPS selama masa tahapan pemilu dan pemilihan. (rinto/haris)