Melalui Verval KRS, DP2KBP3A Lambar Terus Atasi Stunting

-----

BALIKBUKIT - Sebagai langkah dalam menekan angka Keluarga Beresiko Stunting (KRS) Pemkab Lampung Barat melalui Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) melakukan Verifikasi dan Validasi KRS di 15 Kecamatan yang ada di kabupaten setempat.

Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, KB, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Lampung Barat Hi. Danang Harisuseno, S.Ag, M.H., mengungkapkan, kegiatan tersebut dilakukan untuk menghitung perubahan jumlah keluarga beresiko stunting apakah naik atau mengalami penurunan. 

Menindaklanjuti Surat Kepala perwakilan BKKBN Provinsi Lampung Nomor : B-468/LP.01/J/2024 tanggal 28 Maret 2024 perihal : Kebijakan pelaksanaan Verifikasi dan Validari Keluarga Beresiko Stunting di Provinsi Lampung Tahun 2024.

Terusnya, verifikasi dan validasi KRS akan dilakukan para kader pengumpul desa, pramusaji atau pengolah data kecamatan dan verifikator kecamatan (PKB/PLKB) yang dilakukan sejak 23 April hingga 31 Mei 2024 di 131 Pekon (Desa) dan 5 Kelurahan tersebar di 15 Kecamatan.

"Dalam melakukan verifikasi dan validasi kita menggunakan metode kunjungan ke sasaran, verifikasi dan validasi dilakukan dengan menggunakan aplikasi smartphone, ada beberapa hal yang menjadi fokus perhatian kita dalam melakukan verifikasi dan validasi," kata Danang.

Pertama melihat variabel akses (kepemilikan) sumber air minum layak, apakah air kemasan/isi ulang, ledeng/PAM, sumur bor/pompa, sumur terlindung dan mata air terlindung.

Kedua fasilitas tempat buang air besar selain milik sendiri atau MCK komunal dengan leher angsa dan tangki septik/IPAL. 

"Ketiga penapisan dilakukan dari variabel 4 Terlalu dalam kehamilan/melahirkan anak (terlalu muda, tua, terlalu dekat jaraknya, dan terlalu banyak), sehingga indikator tersebut yang menjadi dasar kita menentukan apakah keluarga masuk dalam kategori KRS," imbuhnya.

Keluarga bukan Pasangan Usia Subur (PUS) dikategorikan berisiko stunting jika jamban atau sumber air minumnya berkondisi tidak layak. Sedangkan keluarga PUS selain penapisan berdasarkan kondisi jamban dan sumber air minum, juga ditapiskan berdasarkan kondisi 4 Terlalu, salah satu terpenuhi maka akan terkategori resiko stunting. 

"Demikian pula keluarga PUS yang tidak ber KB modern dan calon pengantin atau remaja siap menikah juga dikategorikan resiko stunting, termasuk calon pengantin, remaja siap nikah juga menjadi sasaran verifikasi dan validasi yang akan dilakukan oleh tim di lapangan," jelasnya.

Berdasarkan metode itu, kata Danang, maka output verifikasi dan validasi berupa data keluarga risiko stunting bukan data jumlah pasti anak stunting, melainkan gambaran data keluarga yang memiliki resiko terhadap terjadi stunting.

"Data keluarga tersebut selajutnya menjadi peta kerja intervensi pencegahan stunting agar lebih terarah dan tepat sasaran, sehingga kita berharap dengan adanya verifikasi dan validasi ini kita bisa mengambil langkah antisipasi menekan angka stunting di Lampung Barat," pungkasnya. *

Tag
Share