Ini Hasil Lidik Kepolisian, Terkait Tewasnya Jaelani Usai Tusuk Perut Istri

Foto Dok--

BALIKBUKIT – Satuan reserse dan kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Barat, bersama Kepolisian Sektor (Polsek) Sumberjaya terus melakukan penyelidikan (lidik) terhadap tewasnya Jaelani (33), warga asal Pekon Gunungterang, Kecamatan Airhitam, usai melakukan penusukan terhadap istrinya Devi Suryati (32), yang tengah hamil empat bulan sekitar pukul 13.00 WIB, Minggu (12/11).

Kasatreskrim Polres Lampung Barat Iptu Juherdi Sumandi, S.H., mendampingi Kapolres AKBP  Heri Sugeng Priyantho, S.I.K, M.H., mengatakan, pihaknya telah meminta keterangan dari tiga orang saksi, kemudian meminta keterangan dari Devi Suryati, yang saat ini tengah menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Handayani, Kotabumi Kabupaten Lampung Utara karena mengalami luka di bagian perut.  

”Untuk saksi yang mengetahui setelah kejadian itu sudah kami mintai keterangan, begitu juga dengan istri korban juga sudah dimintai keterangan awal, prihal tewasnya korban itu,” ungkap Juherdi.

Dari keterangan istri korban, untuk motif yang terjadi itu dilandasi beberapa faktor, mulai dari kecemburuan hingga faktor ekonomi, yang menyebabkan korban Jaelani marah-marah hingga melakukan penusukan ke arah perut korban Devi Suryati.

”Tidak ada saksi yang melihat langsung saat kejadian, sehingga kita baru bisa mengambil keterangan dari Devi Suryati istri korban, untuk keterangannya masalahnya diawali korban Jaelani marah-marah, ada faktor kecemburuan dan juga faktor ekonomi,” kata Juherdi.

Menurut Devi Suryati, lanjut dia, korban Jaleni menghujamkan senjata tajam ke arah perutnya, lalu Devi Suryati mengaku berpura-pura meninggal dunia, pada saat itu korban Jaelani mencoba mengakhiri hidupnya dengan senjata tajam yang ia gunakan untuk melukai Devi Suryati.

”Namun semua itu masih keterangan satu orang, kami masih terus melakukan penyelidikan  termasuk mendalami keterangan Devi Suryati, termasuk anggota kami sudah melakukan olah TKP untuk mengungkap motif sebenarnya dalam kasus ini, apakah benar-benar murni bunuh diri atau mengarah ke penganiayaan,” tegas Juherdi.

Sebelumnya, Kapolsek Sumberjaya Kompol Ery Hafri, mengaku hingga kini pihaknya belum mengetahui siapa pelakunya maupun permasalahan tentang penyebab kejadiannya. 

Kasus tersebut telah ditangani namun prosesnya masih dalam penyelidikan. "Kejadian ini masih dalam penyelidikan. Kami masih akan melakukan penyelidikan terlebih dulu untuk mengungkap siapa pelakunya," kata dia.

Namun dugaan sementara adalah tindak pidana penganiayaan/anirat yang mengakibatkan korban meninggal dunia sebagaimana yang diatur dalam pasal 351 ayat 3 KUHP.

Pihaknya mengetahui kejadian itu, setelah mendapat laporan dari Jaka Setia Abadi (31), warga Pekon Sumberalam, Kecamatan Airhitam melalui LP/B/19/XI/2023/Polda LPG/Res Lambar/Sek Sumberjaya tanggal 12 November 2023.

Berdasarkan laporan tersebut, kata dia, peristiwa itu diketahui terjadi pada hari Minggu tanggal 12 November 2023 sekitar pukul 13.00. Kejadian itu pertama kali diketahui dari saksi Dion, yang mengaku tiba-tiba mendengar suara teriakan minta tolong dari dalam gubuk yang dihuni oleh korban dan istrinya.

Setelah mendengar suara itu, Dion memanggil saksi Dai untuk meminta bantuan dan keduanyapun mendatangi gubuk tersebut. Namun saat itu, kondisi gubuk tersebut masih terkunci dari dalam sehingga keduanya bersama-sama mendobrak pintu gubuk tersebut. Setelah pintu terbuka, kedua saksi menemukan Jaelani sudah dalam posisi tidak bergerak dengan kondisi tubuhnya mengalami luka-luka.

Kedua saksi lalu menyelamatkan Devi yang juga mengalami luka namun kondisinya masih sadar. Setelah menyelamatkan Devi, saksi Dion menghubungi petugas Polsek setempat. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan