PPDB, Disdikbud Imbau Sekolah Tak Pungut Biaya

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Barat Bulki Basri, S.Pd, M.M----

BALIKBUKIT - Pelaksanaan pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun pelajaran 2024/2025 pada Satuan Pendidikan yaitu Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Lampung Barat di mulai April hingga Juli.

Terkait hal itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bulki, S.Pd, MM menghimbau kepada pihak sekolah agar tidak melakukan pemungutan biaya selama pelaksanaan PPDB.

“Kita himbau kepada pihak sekolah agar tidak melakukan pemungutan biaya karena seluruh kebutuhan penerimaan peserta didik baru sudah dianggarkan melalui bantuan operasional sekolah (BOS). Jadi istilah pemungutan biaya oleh pihak sekolah itu tidak diperbolehkan,” tegas Bulki. 

Dikatakannya, biaya pelaksanaan PPDB sudah ditunjang oleh pemerintah melalui dana BOS sehingga diharapkan tidak ada lagi sekolah yang melakukan pemungutan.  

“BOS, salah satu aitemnya untuk keperluan penerimaan peserta didik baru, sehingga diharapkan tidak ada lagi pemungutan,” ujar dia

 Ia berharap pelaksanaan PPDB di Kabupaten Lampung Barat berjalan lancar. “Bagi siswa siswi yang lulus PAUD, SD dan SMP diharapkan agar melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi karena pendidikan itu sangat penting,” tandasnya. 

Sekadar diketahui, untuk jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yaitu pelaksanaan kegiatan PPDB tahun pelajaran 2024/2025 dilaksanakan pada tanggal 1 April-4 Juli 2024, sementara untuk jenjang SD yaitu pendaftaran jalur afirmasi dan perpindahan tugas orang tua dan pemeriksaan keabsahan berkas 27-29 Juni 2024 dan pemeriksaan berkas 1-4 Juli 2024. 

Sementara untuk PPDB jenjang SMP yakni pendaftaran jalur afirmasi dan perpindahan tugas orang tua dan pemeriksaan keabsahan berkas 27-29 Juni 2024 dan pemeriksaan berkas 1-4 Juli 2024. *

Tag
Share