DPD FKBPPPN Kecewa Statemen Kemenpan RB Tentang Status Pol-PP
1211--
PESISIR TENGAH – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN) Kabupaten Pesisir Barat menyayangkan statemen perwakilan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) Agus Yudi terkait wacana pengangktan Satpol-PP menjadi PPPK bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Ketua DPD FKBPPPN Pesbar, Aris Supriyono, mengatakan pihaknya sangat menyayangkan statement tersebut. Hal itu diakuinya jelas melanggar konstitusi, serta tidak menjalankan amanat peraturan perundang undangan.
“ Berdasarkan UU No.23/2014 tentang Pemerintahan Daerah di Pasal 256 pada intinya menyatakan bahwa Polisi Pamong Praja adalah Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil,” kata dia.
Dijelaskannya, pihaknya minta MenpanRB tidak melanggar konstitusi dan menjalankan amanat UU dan Regulasi Khusus diangkat status Kepegawaian menjadi PNS sesuai dengan amanat UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang terdapat pada Pasal 256 itu.
“ Jalankan amanat peraturan perundang undangan, berdasarkan UU nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, di Pasal 256 pada intinya menyatakan bahwa Polisi Pamong Praja adalah Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil,” jelasnya
Selanjutnya berdasarkan KepmenpanRB nomor 158 Tahun 2023 bahwa Jabatan PolPP tidak terdapat di dalam Jabatan Fungsional yang dapat di isi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
“ Maka dari itu Pemerintah Pusat MenPAN-RB dan Mendagri jangan sampai melanggar konstitusi sepanjang Peraturan Perundang-undangan yang mengatur SatpolPP dan PolPP masih berdiri tegak maka pemerintah wajib tegak lurus jalankan amanat Uunomor 23 Tahun 2014 tersebut dengan cara membuat peraturan pelaksana tentang Pengangkatan PolPP Non PNS,” terangnya.
Menurutnya, menjadi PNS dibawah UU nomor 23 Tahun 2014 menjadi aturan dasar atau pijakan hukum bagi SatpolPP dan PolPP yang sejatinya adalah ketentuan khusus yang menjadi acuan atau dasar hukum kekhususan yang mengatur tentang SatpolPP dan PolPP. Dengan adanya statemen Plt. Asisten deputi manajemen talenta dan peningkatan kapasitas SDM aparatur Kemenpan RB Agus Yudi yg sudah menyakiti hati anggota FKBPPPN seluruh Indonesia.
“ Statemen yang dikeluarkan bukan memberikan pencerahan malah menyuruh agar kita honorer Satpol-PP disuruh datang ke Jakarta untuk merubah UU agar SatpolPP menjadi PNS,” ujarnya.
Ditambahkanya, tidak menutup kemungkinan dengan adanya statemen tersbeut, anggota FKBPPPN seluruh Indonesia akan datang ke kantor KemenpanRB. “ Maka kita nyatakan sikap akan melaksanakan aksi damai di Kemenpan RB dalam waktu dekat selama tiga hari berturut turut,” pungkasnya. (yogi/*)