Imbau Pemasangan Baliho Tidak Melanggar Perda

Ilustrasi --

PESISIR TENGAH – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP-Damkar) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), kembali mengingatkan seluruh masyarakat dan pihak terkait lainnya, terutama dalam melakukan pemasangan baliho, banner maupun sejenisnya, agar dapat mematuhi aturan yang berlaku. Hal itu sebagai upaya dalam rangka menjaga ketertiban umum, ataupun kesemerawutan di tempat-tempat umum.

Kasatpol PP-Damkar Kabupaten Pesbar, Cahyadi Moeis, mengatakan bahwa, pihaknya juga berencana akan segera melakukan penertuban terhadap baliho maupun banner ataupun lainnnya yang mengganggu atau pemasangannya tidak sesuai tempat yang telah ditentukan. Mengingat, saat ini sudah terlihat bermunculan baliho ataupun banner yang terpasang di beberapa lokasi ditempat umum, terutama di tempat-tempat yang dilarang.

“Saat ini sudah terdapat beberapa jenis baliho maupun banner yang terpasang ditempat-tempat umum, dan kita juga akan segera melakukan pendataan untuk dilakukan penertiban,” katanya.

Dijelaskannya, dalam pemasangan baliho ataupun sejenisnya itu jelas ada aturannya, yakni sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pesisir Barat No.12/2027 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Dalam perda tesebut seperti dijelaskan pada Pasal 10 huruf e yakni setiap orang dilarang untuk memasang, menempel atau menggantungkan benda-benda/barang-barang di sepanjang jalur hijau, taman kota, dan tempat umum.

“Karena itu, kita kembali mengimbau kepada semua pihak maupun masyarakat untuk dapat tertib dan mematuhi aturan yang berlaku, karena ini untuk kepentingan bersama,” jelasnya.

Terlebih, kata dia, menjelang pelaksanaan Pilkada 2024 ini tentu dikhawatirkan akan banyak baliho maupun jenis lainnnya yang akan terpasang di tempat umum. Sehingga, diharapkan agar tidak melanggar aturan yang berlaku dalam pemasangannya. Jika memang nanti ditemukan adanya pemasangan baliho dan sejenisnya yang melanggar dalam pemasangannya, itu jelas akan segera ditindaklanjuti.

“Kami tetap akan terus memantau mengenai pemasangan baliho, banner dan lainnya, terutama di jalur yang memang dilarang. Yang pasti akan kita tindaklanjuti jika memang ditemukan adanya yang melanggar aturan,” pungkasnya. *

Tag
Share