Pekon Lintik Gelar Penyaluran BLT-DD Tahap II Tahun 2024
Pemerintah Pekon Lintik Kecamatan Krui Selatan, merealisasikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) tahap II di Balai Pekon setempat, Jumat 14 Juni 2024. Foto dok --
KRUI SELATAN – Pemerintah Pekon Lintik Kecamatan Krui Selatan, Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), kembali merealisasikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) tahap II untuk tiga bulan yakni April, Mei dan Juni tahun 2024 bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Balai Pekon setempat, Jumat 14 Juni 2024 kemarin.
Hadir dalam kesempatan itu, Peratin Lintik Azwar, perwakilan pemerintah Kecamatan Krui Selatan, perwakilan P3MD Pesbar, Pendamping Desa, Pendamping Lokal Desa, Lembaga Himpun Pekon, Uspika Kecamatan serta seluruh KPM BLT dana desa.
Peratin Lintik, Azwar, mengatakan, BLT dana desa yang disalurkan itu merupakan tahap II tahun 2024, dengan jumlah penerima 20 KPM. Sedangkan untuk nominal bantuan itu masih tetap sama dengan penyaluran tahap I yakni Rp900 ribu untuk setiap KPM. Karena BLT dana desa per bulan nya itu sebesar Rp300 ribu yang disalurkan secara bertahap.
“Setiap tahap penyaluran BLT dana desa itu untuk tiga bulan, sehingga kedepan akan kembali disalurkan untuk tahap III dan IV atau sampai Desember 2024 mendatang,” kata dia.
Untuk itu, lanjut dia, pihaknya kembali mengingatkan kepada seluruh KPM, bahwa dengan dilaksanakannya penyaluran BLT dana desa untuk tahap II itu, diharapkan kembali dimanfaatkan dengan baik dan maksimal. terutama untuk membantu meringankan kebutuhan sehari-hari. Terlebih dalam menghadapi hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah. Sehingga harus benar-benar dimanfaatkan sesuai dengan kebutuhan.
“Kita kembali mengingatkan kepada seluruh KPM yang telah menerima BLT dana desa ini jangan menggunakan BLT dana desa tersebut untuk kebutuhan yang tidak bermanfaat,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, masih kata Azwar, pihaknya juga berharap agar masyarakat, baik KPM BLT dana desa maupun masyarakat lainnya yang memiliki objek PBB-P2 di Pekon ini agar dapat memenuhi kewajibannya untuk membayar PBB-P2 ditahun 2024 ini. Karena memang PBB-P2 itu merupakan kewajiban masyarakat, dalam mendukung pembangunan di Kabupaten Pesbar ini kedepan.
“Mudah-mudahan kesadaran masyarakat untuk membayar PBB-P2 ditahun ini bisa terus ditingkatkan, sehingga kedepan realisasi PBB-P2 bisa berjalan maksimal,” pungkasnya.*