Disbunnak Lampung Barat Temukan Hewan Kurban Mengandung Cacing Hati
Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Lambar Yudha Setiawan, S.I.P----
BALIKBUKIT - Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) Kabupaten Lampung Barat (Lambar) untuk sementara ini belum bisa memastikan berapa jumlah hewan kurban yang dilakukan pemotongan pada hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah. Pasalnya, hingga Rabu 19 Juni 2024 masih ada sejumlah warga yang akan melaksanakan pemotongan hewan kurban.
“Total jumlah hewan kurban yang dilakukan pemotongan di Kabupaten Lampung Barat untuk sementara ini belum bisa kita pastikan karena pemotongan hewan kurban masih akan berlangsung hingga hari Rabu 19 Juni 2024,” ujar Kepala Disbunnak Yudha Setiawan, S.I.P, Senin 17 Juni 2024.
Menurut Yudha, pihaknya melakukan pemeriksaan Post Mortem (pemeriksaan setelah dipotong) kesehatan hewan kurban. Pemeriksaan post mortem tersebut, pihaknya melibatkan petugas Puskeswan di wilayah tempat tugas masing-masing. “Hasil dari pemeriksaan untuk sementara ini kita menemukan adanya dua ekor sapi yang terkena cacing hati di Kecamatan Balikbukit,” kata dia
Terkait hal itu, lanjut Yudha, untuk menjaga kesehatan maka pihaknya menyarankan hati sapi yang mengandung cacing hati itu untuk dibuang sehingga tidak dikonsumsi. "Hati sapi yang mengandung cacing hati harus dibuang dan dimusnahkan," pungkas dia.
Sekadar diketahui, Disbunnak Kabupaten Lampung Barat sebelum hari raya Idul Adha telah turun melakukan pemeriksaan kesehatan hewan kurban sebelum di potong (Ante Mortem).
Kegiatan pemeriksaan Ante Mortem (pemeriksaan sebelum di potong) hewan kurban dilaksanakan di pedagang sapi (blantik) dan masjid yang mau berkurban, dan pemeriksaan meliputi umur ternak, keadaan kulit dan bulu, cara berdiri dan bergerak, nafsu makan, suhu tubuah, lubang kumlah, feces dan urin.
Sedangkan pada hari H dan H+2 hari lebaran Idul Adha, Disbunnak melakukan pemeriksaan Post Mortem (Pemeriksaan sesudah di potong) yang lokasinya di masjid-masjid yang melaksanakan kurban. Kegiatan pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan hewan yang dijual dan yang dipotong adalah hewan yang sehat dan sesuai dengan syariat islam. *