Optimis Retribusi PBG Capai Target

Ilustrasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)--

BALIKBUKIT - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lampung Barat optimis retribusi pesertujuan bangunan gedung (PBG) tahun ini akan tercapai target seperti halnya tahun 2023 lalu

 “Untuk retribusi PBG telah terealisasi 79,79 persen, dan masih ada waktu enam bulan lagi untuk merealisasikannya. Kita optimis capai target sebelum akhir tahun,” kata Kepala DPMPTSP Drs. Daman Nasir, M.P, kemarin.

Menurut dia, pemerintah daerah tahun ini menargetkan PAD dari retribusi PBG sebesar Rp200.000.000 namun hingga triwulan II telah terealisasi Rp159.579.148,00 atau 79,79 persen. “Jadi masih ada kekurangan sekitar Rp40 juta lagi dan mudah mudahan dapat terealisasi sebelum akhir Desember mendatang,” imbuhnya.  

Ia menjelaskan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, yaitu Pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung.

“Untuk proses entry data dan berkasnya dilayani di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan untuk izinnya dikeluarkan oleh DPMPTSP,” tegas dia seraya menambahkan, bagi masyarakat yang ingin mengurus PBG agar berkoordinasi dengan instansi terkait yaitu Dinas PUPR dan DPMPTSP Lampung Barat. *

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan