Asalkan Direkomendasi, Pelaku Usaha Bisa Beli BBM Subsidi
Ilustrasi Speed Nozzle di SPBU. Foto Freepik --
PESISIR TENGAH – Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan (Diskopdag), Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), hingga kini masih mengeluarkan rekomendasi pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi menggunakan jerigen untuk para pelaku usaha di kabupaten setempat.
Kabid Perdagangan, Panji Adha Santosa., mendampingi Kadis Kopdag Pesbar, Siswandi, S. Kom., mengatakan rekomendasi pembelian BBM bersubsidi jenis solar itu diberikan kepada sejumlah pelaku usaha seperti usaha gilingan padi, usaha pembuatan bata dan pelaku usaha lainnya yang membutuhkan BBM.
“ Rekomendasi itu kita keluarkan untuk seluruh stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang menyediakan BBM bersubsidi sesuai dengan kebutuhan pelaku usaha,” kata dia.
Dijelaskannya, dalam memaksimalkan surat rekoemndasi itu, setiap hari pelaku usaha hanya dapat membeli BBM sesuai yang tertera dalam rekomendasi dan tidak boleh melebihi batas maksimal.
“ Pembelian BBM bersubsidi yang menggunakan jerigen itu dibatasi setiap hari sesuai kebutuhan masing-masing pelaku usaha yang telah ditetapkan dalam rekomendasi,” jelasnya.
Ditambahkannya, pembelian BBM bersubsidi itu, kebutuhan setiap pelaku usaha perhari berbeda, berkisar antara 10 liter, 15 liter hingga 35 liter. Setiap pelaku usaha hanya boleh membeli sesuai dengan kebutuhannya.
“ Kalau ada permintaan pembelian BBM bersubsidi itu mencapai 35 liter atau lebih, maka akan diverifikasi terlebih dahulu, apakah sesuai usulan atau tidak, itu untuk mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi,” ujarnya.
Menurutnya, hingga kini pihaknya dapat mengeluarkan rekomendasi pengecoran BBM bersubsidi di seluruh SPBU yang menyediakan BBM bersubsidi sesuai dengan kebutuhan pelaku usaha.
“ Tidak semua SPBU yang menyiapkan BBM bersubsidi, surat rekomendasi pembelian BBM bersubsidi untuk pelaku usaha itu kita batasi hanya berlaku selama satu bulan. Jadi, jika sudah satu bulan pelaku usaha harus mengajukan perpanjangan,” pungkasnya. *