DD Earmark dan Non Earmark, 118 Pekon Belum Usulkan Tahap II
Ilustrasi Pencairan DD--
BALIKBUKIT - Hingga kini masih ada 118 pekon di Kabupaten Lampung Barat yang belum mengajukan usulan untuk pencairan Dana Desa (DD) Earmark dan Non Earmark tahap II tahun anggaran 2024.
“Masih banyak pekon di Lampung Barat yang belum mengajukan usulan untuk pencairan DD Earmark dan Non Earmark tahap II. Dari 131 pekon, baru 13 yang telah mengajukan usulan,” kata Kabid Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP) Fauzan Ariadi mendampingi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP) Drs. Syaekhuddin.
Terkait percepatan pencairan DD Earmark dan Non Earmark tahap II untuk pekon reguler dan mandiri tahun anggaran 2024 itu, kata Fauzan, pihaknya telah meminta camat memerintahkan kepada perangkat pekon yang membidangi untuk melakukan desk bersama untuk perekaman laporan realisasi DD tahap II untuk pekon mandiri, tahap III untuk pekon reguler tahun 2023 dan LRA DD Earmark serta Non Earmark tahap I tahun anggaran 2024 di Dinas PMD setiap jam kerja.
Lanjut dia, Tim Fasilitasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APBPekon) tingkat kecamatan agar segera memfasilitasi Pemerintah Pekon di wilayah masing masing untuk mengajukan usulan pencairan DD Earmark dan Non Eamark tahap II tahun anggaran 2024.
Lanjut dia, adapun syarat untuk mengajukan pencairan DD yaitu surat permohonan, surat rekomendasi camat, berita acara verifikasi kecamatan bermaterai Rp10.000, surat pernyataan fakta integritas peratin materai Rp10.000, foto copy buku rekening yang dilegalisir peratin, fotocopy NPWP yang dilegalisir peratin, serta RAB tahun anggaran 2024 yang bersumber dari DD Earmark dan Non Earmark Tahap II untuk reguler dan mandiri (RAB total dan RAB rinci).
Kemudian, laporan realisasi DD Earmark dan Non Earmark tahap I via SISKEUDES dan berita acara hasil rembuk stunting tingkat pekon tahun 2024. “Bagi pekon yang belum mengajukan usulan, kita imbau untuk segera mengajukan usulan. Semakin cepat maka semakin baik dan dananya juga bisa segera cair,” kata dia.
Dilain pihak, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Ir. Okmal, M.Si mengungkapkan untuk pencairan DD, sepanjang ada rekomendasi dari DPMP maka pihaknya siap untuk memproses ke KPPN guna dilakukan pencairan anggaran.
“Sepanjang ada rekomendasi dari Dinas PMP maka kita siap untuk memproses guna diajukan ke KPPN untuk dilakukan dilakukan pencairan dana desa,” pungkas Okmal. -*