HUT RI ke-79

Jelang Berakhirnya Coklit, Bawaslu Pesbar Catat Beberapa Temuan

Pilkada Serentak 2024 (2)--

PESISIR TENGAH - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), hingga kini masih fokus melakukan pengawasan melekat, bahkan melakukan uji petik, dan patroli kawal hak pilih, selama proses tahapan penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesbar tahun 2024.

Anggota Bawaslu Pesbar, Ayu Megasari, S.S., M.Sos., mengatakan, sesuai regulasi pelaksanaan tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih itu dimulai pada 24 Juni 2024, hingga 24 Juli 2024 yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih (Pantarlih).

“Tentu dalam tahapan itu, Bawaslu, Panwaslu Kecamatan (Panwascam) dan  Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) se-Kabupaten Pesbar terus mengawal ketat tahapan sesuai yang ditetapkan oleh Bawaslu RI,” kata Ayu, Senin 15 Juli 2024.

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Pesbar itu menyampaikan, instruksi dari Bawaslu RI itu secara berjenjang diturunkan ke Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten, Panwascam, hingga PKD bahwa, tahapan coklit dilaksanakan dengan sistem pengawasan melekat, uji petik dan patroli kawal hak pilih.

“ Pengawasan melekat, khususnya bagi setiap PKD itu mempunyai tugas harian untuk memonitor dan mengawasi tahapan coklit dengan cara mengikuti aktifitas Pantarlih yang mendatangi rumah warga untuk dilakukan coklit,” ungkapnya.

Dikatakannya, data yang didapatkan oleh Pantarlih, kemudian dicocokkan dengan data pemilih Pemilu dari KPU, untuk diketahui apakah nama warga yang telah didatangi itu telah dicatat atau belum sebagai pemilih pada Pilkada 2024. Setelah Pantarlih mencocokkan data warga, dilanjutkan dengan Pantarlih memberikan surat tanda bukti pendaftaran pemilih. Dalam hal ini Pantarlih harus juga mendata dan mendaftar nama-nama yang belum tercatat di data pemilih.

“Terutama pemilih potensial atau pemilih yang pada hari pemungutan suara 27 November 2024 mendatang sudah berusia 17 tahun, atau pemilih yang sudah menikah/kawin tapi belum memiliki KTP elektronik (KTP-el),” jelasnya.

Selain itu, masih kata Ayu, Pantarlih juga wajib mencoret nama warga yang sudah meninggal dunia tapi masih tercatat di data pemilih. Karena itu, Pantarlih harus selalu diawasi dan terus diingatkan untuk melakukan coklit sesuai aturan yang berlaku. Mengingat, hasil rakor bersama Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung beberapa hari lalu, bahwa banyak ditemukan di Kabupaten lain yang petugas Pantrlih-nya dalam melakukan Coklit dengan menggunakan joki (bantuan orang lain).

“Selain itu, ada juga karena pantarlihnya aparatur Desa, sehingga proses Coklit dilakukan dari atas meja saja, tidak turun langsung ke rumah-rumah warga untuk melakukan Coklit. Sedangkan, untuk di Kabupaten Pesbar, Alhamdulillah belum ditemukan hal demikian, semoga itu tidak terjadi,” jelasnya.

Sementara itu, berdasarkan hasil pengawasan dan uji petik dan patroli kawal hak pilih terdapat beberapa temuan yang menjadi fokus Bawaslu Pesbar, serta ditindaklanjut dengan rekomendasi dan juga saran perbaikan kepada KPU Pesbar. Beberapa temuan itu antara lain, banyaknya Pekon yang blank spot (tidak ada jaringan internet), sehingga Pantarlih terkendala saat mengisi e-Coklit. Kemudian, masih kata Ayu, temuan terkait dengan adanya pemilih yang tidak bisa ditemui, karena sudah pindah. Terdapat pedukuhan yang jarak antara rumah warga dengan Tempat Pemungutan Suara (TPS) jauh.

“Selain itu, pemilih yang terdapat di Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) namun tidak dikenal. Selanjutnya, saat pelaksanaan pencoklitan, pihak Pantarlih terkendala di logistik berupa stiker dan surat tanda pencoklitan yang kurang,” ungkapnya.

Kemudian, pada saat pelaksanaan pengawasan Coklit ditemukan di aplikasi e-Coklit, pemilih tidak sesuai dengan domisili. Temuan lain yakni pada saat Pemilu, adanya pemilih sudah terdaftar pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) akan tetapi pada saat pencoklitan Pilkada pemilih tersebut tidak muncul di DP4, namun ketika akan di input di aplikasi e-Coklit justru tampil nama lain yang sudah tercoklit dari NIK (Nomor Induk Kependudukan) pemilih tersebut.

“Dalam pengawasan juga terdapat beberapa Desa/Pekon yang ditemukan pemilih ganda. Sedangkan untuk pelanggaran yang dilakukan oleh Pantarlih, hingga kini belum ditemukan pelanggaran,” tandasnya. *

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan