HUT RI ke-79

Cegah Gangguan Kamtibmas, Bangkunat Bahas Batas Waktu Hiburan OT

PEMERINTAH Kecamatan Bangkunat, Kabupaten Pesisir Barat menggelar kegiatan rapat dalam rangka membahas mengenai batas waktu hiburan malam dan juga persiapan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia, di aula Kecamatan setempat, Rabu 17 Juli 20--

BANGKUNAT - Pemerintah Kecamatan Bangkunat, Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) menggelar kegiatan rapat dalam rangka membahas mengenai batas waktu hiburan malam dan persiapan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia, di aula Kecamatan setempat, Rabu 17 Juli 2024.

Hadir dalam kegiatan itu, Plh. Camat Bangkunat, Darul Hisan, S.Pd.I., Kapolsek Bengkunat AKP Zulkifli, Kepala UPTD Puskesmas Bangkunat, Maria Susanti, S,Tr.Keb., perwakilan Apdesi Kecamatan Bangkunat Ali Yahya, perwakilan MKKS SMP, K3S SD, Peratin, dan pihak terkait lainnya.

Dalam kesempatan itu, Plh.Camat Bangkunat, Darul Hisan, mengatakan, rapat bersama itu membahas terkait rencana kunjungan Bupati Pesbar ke Kecamatan Bangkunat. Untuk itu, dirinya berharap apapun hasil keputusan rapat itu agar disepakati bersama.

“ Saya berharap dalam rapat itu nantinya ada kesimpulan dan hasilnya dapat disepakati bersama, salah satunya mengenai aturan waktu terkait dengan pesta hiburan orgen tunggal (OT) di Pekon, dan persiapan HUT Kemerdekaan RI,” katanya.

Sementara itu, Kapolsek Bengkunat AKP Zulkifli, mengatakan, mengenai izin keramaian khususnya untuk kegiatan hiburan orgen tunggal di setiap acara hajatan di Pekon, pihaknya terus menekankan kepada masyarakat untuk tetap menjaga keamanan, dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Sehingga, tidak terjadi ada gangguan Kamtibmas diwilayahnya terutama saat ada hiburan orgen tunggal dimalam hari. 

“ Sesuai dengan koordinasi dengan Polres Pesbar, bahwa mengenai kegiatan orgen tunggal di Pekon itu memang dibatasi sampai pukul 18.00 Wib, namun kini sampai dengan pukul 22.00 Wib,” jelasnya.

Untuk itu, kata dia, bagi masyarakat yang hendak menggelar pesta hiburan orgen tunggal, diharapkan dapat mematuhi aturan waaktunya yakni hingga pukul 22.00 Wib dan tidak boleh melebihi batas waktu yang ditetapkan. Hal itu sebagai upaya untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, seperti keributan dan lainnya yang dapat berdampak fatal.

“Sehingga, aturan mengenai waktu hiburan malam khususnya saat pesta orgen tunggal di Pekon itu harus benar-benar dipatuhi dan menjadi perhatian bersama,” ujarnya.

Perawakilan Apdesi Kecamatan Bangkunat, yang juga Peratin Tanjung Rejo, Ali Yahya, mengatakan, pada prinsipnya semua peratin akan menyepakati mengenai batas waktu hiburan pesta orgen tunggal yang ada di Pekon. Tapi, semuanya harus komitmen untuk mengikuti kesepakatan itu dan jangan ada yang tebang pilih.

“Kalau sepakat, tentu semuanya harus berkomitmen bersama, jangan tebang pilih. Artinya, saat melaksanakan hiburan orgen tunggal di Pekon pada acara pesta itu jangan sampai melebihi batas waktu yang ditetapkan yakni pukul 22.00 Wib, sesuai dengan surat izin keramaian dari kepolisian,” pungkasnya. *

Tag
Share