HUT RI ke-79

MENUJU PILKADA 2024, KPU Sosialisasikan Peraturan Tentang Pencalonan

SOSIALISASI: Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pesisir Barat menggelar rapat koordinasi dan sosilisasi PKPU No.8/2024, serta penyusunan visi misi dan program Paslon Bupati dan Wakil Bupati Pesbar di aula Sunset Beach Kecamatan Pesisir Tengah, Kamis 25 juli --

PESISIR TENGAH – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) menggelar rapat koordinasi dan sosilisasi Peraturan KPU (PKPU) No.8/2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, dan penyusunan visi misi serta program pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pesbar sesuai RPJP daerah Kabupaten Pesbar, di aula Sunset Beach Pekon Way Redak Kecamatan Pesisir Tengah, Kamis 25 juli 2024.

Hadir dalam kesempatan itu, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Pesbar, Ramzi, didampingi seluruh anggota KPU Pesbar. Selain itu hadir juga perwakilan Partai Politik (Parpol), unsur Forkoimda, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Organisasi Masyarakat, Organisasi Kepemudaan, Organisasi Kegamaan, serta undangan terkait lainnya.

Dalam kesempatan itu, anggota KPU Pesbar, Ramzi, mengatakan, dalam kegiatan sosialisasi itu diharapkan dapat dipahami terutama oleh semua Parpol dan pihak terkait lainnya di Kabupaten setempat. Mengingat, dalam pencalonan pada Pilkada 2024 di Kabupaten Pesbar ini juga terdapat beberapa tahapan. Mulai dari tahapan pendaftaran hingga tahapan lainnya yang berkaitan dengan calon, baik calon Bupati maupun calon Wakil Bupati Pesbar.

“Seperti dalam tahapan pendaftaran yakni pengumuman pendaftaran pasangan calon (paslon) akan dilaksanakan mulai 24-26 Agustus 2024 mendatang, dan untuk pendaftaran pasangan calon pada 27-29 Agustus 2024,” katanya.

Sementara itu, terkait dengan keputusan persyaratan pencalonan,  salah satunya berkaitan dengan jumlah kursi dan perolehan suara sah yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Pesbar. Selain itu, persyaratan pencalonan partai politik, dan sebagainya. Begitu juga dengan persyaratan calon diharapkan benar-benar menjadi perhatian seluruh parpol baik pengusung maupun parpol pendukung dalam Pilkada di Pesbar.

“ Untuk itu dengan dilaksanakannya kegiatan ini diharapkan benar-benar dapat dipahami bersama, sehingga dalam pelaksanaan pencalonan nanti tidak ada kendala,” jelasnya.

Ditambahkannya, dalam PKPU No.8/2024 itu juga dijelaskan terkait dengan usia calon yang akan maju dalam Pilkada 2024 itu berusia paling rendah 25 tahun untuk calon Bupati dan Wakil Bupati, terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih. Selain itu juga mengenai aturan terkait dengan calon mantan terpidana tentu dalam aturan tersebut juga telah disampaikan.

“Semua harus memenuhi persyaratan dan mematuhuhi aturan maupun regulasi yang berlaku, baik untuk calon Bupati dan calon Wakil Bupati di Kabupaten Pesbar ini,” pungkasnya. *

Tag
Share