PARPOL DIBORONG! PM-MH ‘Tantang’ Kotak Kosong

Parosil Mabsus-Mad Hasnurin--

Dalam surat rekomendasi dijelaskan, berdasarkan hasil penjaringan dan penyaringan sesuai mekanisme internal partai NasDem dalam rangka pemilihan bupati dan wakil bupati ada beberapa poin utama.

BACA JUGA:BELUM ADA KEJELASAN PENANGANAN AKSES JALAN Warga Bumi Ratu Taruh Harapan ke Pemerintah

Pertama DPP Partai NasDem telah menyetujui Parosil Mabsus sebagai Calon Bupati Lampung Barat dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Barat tahun 2024.

Kemudian DPP Partai NasDem memerintahkan dewan pimpinan daerah kabupaten Lampung Barat untuk bersama dengan calon tersebut (Parosil) untuk melakukan komunikasi politik dengan partai lain guna mencari calon pasangan.

"Yaitu wakil bupati untuk memenuhi syarat pencalonan ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Lampung Barat dan melakukan konsolidasi internal guna mendukung pencalonan," isi surat tersebut.

Kemudian kepada calon sebagaimana tersebut di atas diwajibkan untuk memenuhi persyaratan pencalonan ke KPUD Kabupaten Lampung Barat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA:MERIAHKAN HUT KE-79 KEMERDEKAAN RI Pesisir Selatan Akan Gelar Berbagai Perlombaan

BACA JUGA:WARGA TINGAL DEKAT PINGGIR SUNGAI DAN PANTAI BPBD Pesisir Barat Ingatkan Warga Tetap Waspada

Lalu melaporkan hasilnya kepada DPP Partai NasDem selambat-lambatnya 14 hari sebelum 2024 ke KPUD dibukanya masa pendaftaran pencalonan Pilkada tahun Kabupaten Lampung Barat.

Rekomendasi berlaku hingga dikeluarkannya SK DPP NasDem tentang Persetujuan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Barat yang menjadi persyaratan pendaftaran pasangan calon ke KPUD Lampung Barat.

"Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan atas surat rekomendasi ini maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana diperlukan, demikian rekomendasi ini dikeluarkan untuk dilaksanakan," pungkas surat tersebut. (nopri)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan