Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap, Tersangka Kasus Penganiayaan Ayah Kandung Dilimpahkan
DILIMPAHKAN: Sat Reskrim Polres Pesisir Barat, pada Rabu 7 Agustus 2024 kemarin, telah melimpahkan tersangka dan barang bukti perkara dalam kasus Penganiayaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) ke Kacbjari Lampung Barat di Krui.-Foto Dok-
BACA JUGA:Semarakkan HUT RI ke-79, Kecamatan Pagar Dewa Gelar Turnamen Volly Ball
Tapi, pelaku menolak dengan alasan sedang makan, Saat itu juga terjadi percekcokan antara korban dengan pelaku.
Dalam kondisi marah, pelaku mendekati korban yang sedang berusaha berdiri dan memukul telinga sebelah kanan korban.
“Korban pun terjatuh dengan posisi miring di lantai. Kemudian pelaku lanjut melakukan kekerasan terhadap korban. Setelah melakukan kekerasan itu tersangka langsung pergi keluar rumah menggunakan sepeda motor,” jelasnya.
Masih kata dia, pelaku yang pergi keluar rumah itu sempat diketahui oleh tetangga korban.
Kemudian, sekitar satu jam dari kejadian itu, istri korban pulang dari bekerja dan menemukan suaminya tergeletak di ruang tengah dengan kondisi banyak darah dan tidak sadarkan diri.
Saat itu juga, istri korban segera minta bantuan tetangga dan menghubungi pihak Polsek Pesisir Utara.
“Ketika itu juga korban dibawa ke Puskesmas Pesisir Utara sebelum dirujuk ke Puskesmas Lemong untuk menjalani perawatan lebih lanjut,” jelasnya.
Ditambahkannya, setelah mendapat laporan itu, pihak kepolisian langsung menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).
BACA JUGA:Koordinasi ke Dinkes, KPU Minta Nama Rumah Sakit Lokasi Test Kesehatan Balonkada
Di Lokasi TKP, aparat kepolisian berhasil menemukan pelaku yang sedang bersembunyi sambil menghirup lem di salah satu rumah kosong di Dusun Gapura, Pekon Padang Rindu.
Saat itu juga pelaku diamankan dan dibawa ke Polsek Pesisir Utara guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Di hadapan petugas, pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan penganiayaan terhadap ayah kandungnya sendiri yang sedang mengalami stroke itu.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 44 Ayat (3) Undang-Undang PKDRT dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Sementara itu, berdasarkan informasi, korban sempat dirawat inap di Puskesmas Lemong dalam keadaan tidak sadarkan diri, sampai akhirnya korban dinyatakan meninggal dunia,” pungkasnya. (yayan/*)