Percepatan Pencairan DD Tahap II, DPMP Imbau Pekon Segera Ajukan Usulan
Kabid Pemerintahan Pekon DPMP Lambar Fauzan Ariadi, S.E, M.M----
BALIKBUKIT - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP) Kabupaten Lampung Barat (Lambar), mengimbau pekon untuk segera mengajukan usulan pencairan dana desa (DD) tahap II kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP).
“Kita imbau kepada pekon yang belum mengajukan usulan agar segera mengajukan, itu mengingat hingga kini masih banyak pekon yang belum mengajukan usulan,” ungkap Kabid Pemerintahan Pekon Fauzan Ariadi mendampingi Kepala DPMP Drs. Syaekhuddin, Jumat 9 Agustus 2024.
Fauzan mengungkapkan, adapun syarat untuk mengajukan pencairan DD tahap II yaitu surat permohonan, surat rekomendasi camat, berita acara verifikasi kecamatan bermaterai Rp10.000, surat pernyataan pakta integritas peratin materai Rp10.000.
Kemudian, fotocopy buku rekening yang dilegalisir peratin, fotocopy NPWP yang dilegalisir peratin, serta RAB tahun anggaran 2024 yang bersumber dari DD Earmark dan Non Earmark Tahap II untuk reguler dan mandiri (RAB total dan RAB rinci).
BACA JUGA:Atas Cakupan JKN 96,8 Persen, Lampung Barat Terima Penghargaan UHC Award
Kemudian, laporan realisasi DD Earmark dan Non Earmark tahap I via SISKEUDES dan berita acara hasil rembuk stunting tingkat pekon tahun 2024.
Terkait masih adanya pekon yang belum mengajukan usulan, Fauzan mengimbau pekon agar segera menyampaikan usulan pencairan DD tahap II karena semakin cepat diajukan maka semakin cepat pula dananya ditransfer ke rekening pekon.
“Bagi pekon yang dananya sudah cair agar memanfaatkan dana desa sesuai dengan peruntukannya,” tandasnya. (lusiana)