Tekab 308 Presisi Polres Lampung Barat, Bekuk Pelaku Pencurian dan Penadahan

UNGKAP KASUS: Unit Reskrim Polsek Sumber Jaya berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan dan penadahan yang terjadi di SMP Negeri 2 Sumber Jaya. Foto Dok --

SUMBERJAYA - Tekab 308 Presisi Unit Reskrim Polsek Sumber Jaya, Polres Lampung Barat, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan dan penadahan yang terjadi di SMP Negeri 2 Sumber Jaya Simpang, Jum’at 16 Agustus 2024. 

Peristiwa pencurian terjadi pada sekitar Pukul 23.30 Wib, Jumat, 8 Maret 2024,  di Gedung SMP tersebut, terungkap setelah pihak sekolah melaporkan kehilangan dua laptop merk Acer dan satu tabung gas elpiji 3 kg dengan total kerugian sekitar Rp4.150.000.

Kapolsek Sumber Jaya AKP Rekson Syahrul mendampingi Kapolres Lampung Barat AKBP Rinaldo Aser, SH, S.Ik., M.Si., melalui Panit I Reskrim Iptu Mahmudi, S.H.,  menyampaikan, setelah melakukan penyelidikan intensif, polisi berhasil menangkap tiga tersangka inisial ES dan BJ yang diduga terlibat dalam pencurian, serta AK yang disangka sebagai penadah barang curian. 

"'Para pelaku diduga masuk dengan merusak salah satu jendela dan mencuri barang-barang tersebut. Kepada masyarakat kami mengapresiasi kerjasama masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus ini. Keberhasilan ini merupakan hasil dari sinergi antara kepolisian dan masyarakat," ujar Iptu Mahmudi.

Lebih lanjut ia menekankan pentingnya kewaspadaan masyarakat. "Kami menghimbau seluruh lapisan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan setiap tindak kejahatan yang terjadi. Dengan begitu, kami dapat bertindak cepat untuk mencegah dan menanggulangi tindak kriminal di wilayah kita," tambahnya.

Mahmudi juga menegaskan komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban. "Polres Lampung Barat akan terus berupaya maksimal dalam mengungkap setiap kasus kejahatan. Kami berharap kerjasama yang baik ini dapat terus terjalin untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat," ujarnya.

Saat ini, pihak kepolisian masih melanjutkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. Barang bukti telah diamankan dan para tersangka akan menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku, dengan ancaman Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan. *

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan