HASIL MEDIASI TERKAIT KONFLIK PLTMH-WARGA, PT Adimitra Sepakati Ganti Rugi Rp253 Juta

foto dok--

"Kami juga telah beberapa kali minta peta awal pembebasan lahan milik PT Adimitra. Namun sampai sekarang belum diberikan," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, merasa dirugikan terhadap pembebasan lahan yakni akses jalan menuju lokasi PLTMH 2x3 Mega Watt, Way Besai, Kecamatan Sumber Jaya. Wartga menutup akses jalan pada Jumat 16 Agustus 2024.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun. penutupan akses jalan Pekon Way petai menuju PLTMH  oleh keluarga Sukmawati. Sehubungan dari kejadian tersebut pihak humas PLTMH langsung menuju lokasi penutupan akses jalan tersebut dan melakukan Kordinasi serta mediasi kepada Sukmawati ahli waris dari Erlanudon.

 Namun tidak menemui kesepakatan diantara kedua belah pihak.

Permasalahan sengketa pembebasan lahan, terkait pengukuran akses jalan pihak PLTMH mengklaim  bahwa ukuran lahan milik alm Erlan yang terkena akses jalan adalah kurang lebih 96 m3 dan PT Adimitra menyanggupi untuk membayar ganti rugi sesuai  kelebihan ukuran tersebut.

Hanya saja, Sukma Wati tidak menerima atas ukuran kelebihan yang di Klaim oleh PT Adhimitra seluas 96 m3 bahwa itu tidak benar.  Pihak Sukmawati beserta tim keluarga bersikukuh dan sudah mengukur sendiri bahwa ukurannya adalah seluas 605 m3.

Adapun Permintaan PT. Adimitra selaku pengembang PLTMH Way Besai dikarenakan mediasi secara kekeluargaan tidak menemui kesepakatan maka untuk dilakukan pengukuran ulang bersama oleh BPN Lampung Barat karena ukuran yang dilakukan oleh pihak Sukmawati sangat jauh berbeda dengan ukuran yang di ukur oleh PT. Adi mitra.*

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan