HUT RI ke-79

Dinkes Pesisir Barat Gelar Rakor Satgas KTR

RAKOR : Dinkes Pesbar melaksanakan rakor Lintas Sektor bahas Perda Kawasan Tanpa Rokok. Foto Dok --

PESISIR TENGAH – Dinas Kesehatan (Dinkes), Kabupaten Pesiisr Barat (Pesbar), Rabu 21 Agustus 2024 kemarin melaksanakan rapat koordinasi satuan tugas (Satgas) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) tahun 2024. Kegiatan itu dipusatkan di Gedung STIT Multazam, Kecamatan Pesisir Tengah.

Hadir dalam kesempatan itu, Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Dra. Henny Yulistiani, M.M., Sekretaris Dinkes Pesbar, Rully Hanafi., dan Anggota Satgas KTR Pesbar.

Dalam kesempatan itu, Henny Yulistiani, mengatakan berdasarkan hasil Global Adult Tobacco Survey (GATS) 2021 yang diluncurkan Kementerian Kesehatan, menunjukkan tingginya paparan asap rokok pada usia diatas 15 tahun, terjadi di gedung atau kantor pemerintah sebesar 51.4 persen, di restoran sebesar 74.2 persen, dan di transportasi umum sebesar 40.5persen.

“ Tahun 2023 lalu telah dilakukan skrining merokok di Kabupaten Pesisir Barat pada penduduk usia diatas 15 tahun sebesar 25.204 atau 71 persen dari 35.497 jumlah keseluruhan skrining penyakit tidak menular,” kata dia.

Dijelaskannya, dari jumlah skrining merokok itu, terdapat 9.678 atau 38.4 persen orang dengan status merokok. “ Ini merupakan tantangan bagi kita semua untuk melakukan upaya-upaya intervensi paparan asap rokok dan pembatasan merokok di Kabupaten Pesbar,” jelasnya.

Menurutnya, asap rokok mengandung ribuan bahan kimia dan zat beracun bersifat karsinogenik yang bisa tinggal di suatu permukaan. Bila terpapar dalam jangka waktu yang lama dapat menyebabkan meningkatkan resiko kanker,

“ Serangan penyakit seperti asma, masalah paru – paru, infeksi tenggorokan, mata dan banyak penyakit lainnya yang dapat muncul akibat rokok tersebut,” terangnya.

Ditambahkannya, rapat koordinasi lintas sektor tentang Satgas KTR merupakan langkah konkrit dalam upaya penerapan Perda KTR No.4 /2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

“ Dengan adanya SK Satgas ini, kita mempunyai kewenangan untuk menegakkan pengawasan dan menindaklanjuti pelanggaran di tempat yang telah ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok,” paparnya.

Ditambahkannya, terdapat tujuh tatanan KTR yaitu fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum lain yang ditetapkan.

“ Kita berharap masyarakat di Kabupaten Pesbar terlindung dari bahaya paparan asap Rokok, dan kita harus memaksimalkan KTR yang ada di kabupaten ini,” pungkasnya. *

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan