PENCURIAN RUMAH KOSONG, Polsek Bengkunat Amankan Pelaku dan Penadah

Dua pelaku pencurian dengan pemberatan berhasil diringkus Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bengkunat pada Rabu 21 Agustus 2024. Foto dok --

BANGKUNAT – Unit Reserse Kreminal (Reskrim) Polsek Bengkunat, Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) Rabu 21 Agustus 2024 mengamankan dua pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di Pekon Negeri Ratu Ngaras, Kecamatan Ngaras, Kabupaten setempat.

Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Bengkunat AKP Zulkifli, mengatakan, ke-dua pelaku pencurian dengan pemberatan yang berhasil diamankan itu yakni AN (22) warga Pekon Negeri Ratu Ngaras Kecamatan Ngaras sebagai pelaku pencurian, dan PT (21) Pekon Padang Dalam sebagai pelaku penadah hasil curian.

“Tindak pidana pencurian itu terjadi pada Senin 29 Juli 2024, sekitar pukul 10.00 Wib, di kediaman korban AY warga Pekon Negeri Ratu Ngaras,” katanya, Jumat 23 Agustus 2024 kemarin.

Dijelaskannya, saat kejadian rumah korban dalam keadaan kosong. Pelaku masuk kedalam rumah dengan cara memanjat dinding rumah korban, dan masuk melalui celah antara dinding dan atap rumah korban. Setelah berhasil masuk dalam rumah korban, pelaku AN mengambil satu unit Televisi (TV) LED, satu unit Speaker dan satu buah tabung gas elpiji ukuran tiga kilogram (Kg).

“ Setelah mendapat laporan kejadian pencurian itu, tim Unit Reskrim Polsek Bengkunat melakukan serangkaian penyelidikan,” jelasnya.

Kemudian, kata dia, Rabu 21 Agustus 2024, sekitar pukul 16.00 Wib, Unit Reskrim Polsek Bengkunat mendapat informasi salah satu barang bukti (BB) yang diduga kuat milik korban yakni satu unit Speaker aktif berada dikediaman terduga pelaku penadah yakni PT warga Pekon Padang Dalam Kecamatan Ngaras.

“ Mendapat informasi itu, tim langsung mendatangi lokasi dan mengamankan terduga pelaku penadahan berikut barang bukti hasil curian ke Polsek Bengkunat untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.

Masih kata Zulkifli, dihadapan petugas penyidik pelaku penadahan mengakui telah membeli barang tersebut dari pelaku AN. Tim Unit Reskrim Polsek Bengkunat mendapat informasi bahwa pelaku pencurian itu sedang berada di Pekon Sukarame, Kecamatan Ngaras, dan langsung diamakan. Setelah di introgasi, pelaku AN mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di dalam rumah korban.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku AN (22) dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Sementara, pelaku PT (21) dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” pungkasnya. *

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan