Pria Paruh Baya Itu Mengaku Sudah 14 Kali Curi Motor di Lampung Barat

Pelaku berikut sepeda motor yang sempat dicuri--

Bacakoran.radarlambar.co- Seorang pria paruh baya berinisial SE (53) yang telah diamankan oleh jajaran Satreskrim Polres Lampung Barat usai tertangkap tangan melakukan aksi pencurian sepeda motor di Pekon Tambak Jaya, Kecamatan Way Tenong, ternyata sudah 14 kali melancarkan aksinya.

Dalam melancarkan aksinya, SE tidak sendiri, ia ditemami satu pelaku lain berinisial BS (30) yang saat ini sedang diburu oleh polisi.

Kasatreskrim Polres Lampung Barat Iptu Juherdi Sumandi mengatakan, kronogis kejadian bermula pada tanggal 19 Agustus 2024 sekitar pukul 03:30 WIB, dimana pelaku SE dan BS mencuri sepeda motor milik Ratno Galih Warga Pekon Padang Tambak.

 Kronologis kejadian bermula saat korban sedang tidur di dalam rumah bersama istri dan anak anaknya tepat di lantai 2, kemudian pelaku berjumlah dua orang masuk dari belakang dengan naik tangga kemudian lompat pagar menuju garasi.

Setelah berhasil masuk kedua pelaku langsung mengambil dua unit sepeda motor milik korban merk Honda Beat dengan No Polisi BE 2050 XD tahun 2018, warna Merah putih, dan Honda CRF 150 No Pol BE 4190 MX Tahun 2018, warna Merah putih.

Setelah mengetahui kedua motor sudah tidak ada lagi dalam garasi, korban kemudian langsung mengecek CCTV, berdasarkan rekaman CCTV pelaku membawa dua unit sepeda motor milik korban ke arah pintu gerbang belakang.

"Kemudian motor korban dibawa kabur kearah pajar bulan dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar 42 juta atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Sumber Jaya," kata dia.

Setelah mendapat laporan tersebut Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Barat berupaya mencari petunjuk terkait keberadaan motor yang dicuri pelaku, akhirnya tim gabungan menemukan salah satu motor korban jenis beat di kebun kopi.

"Motor korban ditemukan di kebun kopi yang Pekon Padang Tambak, pada Selasa (20/8/2024), kemudian team tekab 308 bersama masyarakat menjebak pelaku dengan membiarkan motor tersebut didalam kebon kopi," kata dia.

Kemudian sekitar pukul 22:30 WIB dua orang pelaku datang dengan menggunakan sepeda motor honda revo absulote ke kebon kopi tersebut dan hendak mengambil sepeda motor honda beat hasil curian tersebut.

"Pada saat itu salah satu pelaku SE berhasil diamankan sedangkan pelaku bernama BS berhasil melarikan diri, berdasarkan keterangan pelaku SE dirinya bersama pelaku BS sudah 14 kali melakukan pencurian," papar dia.

"Pencurian kendaraan bermotor tersebut dilakukan di wilayah hukum Polres Lampung Barat, selanjutnya pelaku SE dibawa ke Polres Lampung Barat, guna penyidikan lebih lanjut," sambung Juherdim

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Honda Beat Nopol BE 2050 XD Tahun 2018, warna Merah putih, satu bilah golok warna coklat dibalut lakban warna hitam milik pelaku SE.

Kemudian 1 buah kunci kontak sepeda motor merk Honda milik pelaku SE, 1 buah BPKB berikut STNK Honda Beat No. pol: BE 2050 XD tahun 2018, warna Merah putih, atas nama Ιpana Nia Fitri, 1 buah BPKB berikut STNK sepeda motor merk Honda CRF 150 No Pol BE 4190 MX Tahun 2018, warna Merah putih.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan