MULAI SELASA, Pasangan Cakada Daftar di KPU

Ilustrasi Pilkada Serentak (KPU)--

Tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian, menyerahkan daftar kekayaan pribadi, tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan atau badan hukum yang menjadi tanggung jawab yang merugikan keuangan negara.

Kemudian tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, memiliki nomor pokok wajib pajak dan memiliki laporan pajak pribadi, belum pernah menjabat Gubernur Wakil Gubernur.

Kemudian belum pernah menjabat Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota.

Belum pernah menjabat sebagai gubernur untuk calon wakil gubernur, atau Bupati/walikota untuk Calon Wakil Bupati/Calon Wakil Walikota pada daerah yang sama, berhenti dari jabatannya bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon.

Tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, atau Penjabat Walikota, menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan.

Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota TNI Polri dan Aparatur Sipil Negara (ASN) serta kepala desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan.

Berhenti dari jabatan pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai calon, selain persyaratan sebagaimana dimaksud di atas, calon Bupati dan Wakil Bupati harus memenuhi persyaratan.

Bukan mantan terpidana bandar narkoba dan terpidana kejahatan seksual terhadap anak, berhenti dari jabatan sebagai anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu paling lambat 45 hari sebelum pendaftaran pasangan Calon.

Melaporkan pencalonannya kepada pejabat pembina kepegawaian bagi calon yang berstatus sebagai ASN, mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD bagi calon yang berstatus sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD tetapi belum dilantik.

Permohonan akses silon untuk pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati tahun 2024 sebagai berikut. Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kabupaten Lampung Barat mengajukan permohonan pembukaan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) kepada KPU Lampung Barat.

Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kabupaten Lampung Barat menunjuk admin Silon dan Petugas Penghubung disertai dengan surat penunjukan, Pengajuan permohonan pembukaan akses Silon dapat dilakukan petugas penghubung dengan menyerahkan surat permohonan pembukaan akses Silon menggunakan formulir model permohonan.Silon.Parpol.KWK.

Surat permohonan tersebut dapat ditandatangani partai politik peserta Pemilu atau gabungan partai politik peserta Pemilu tingkat Kabupaten Lampung Baratserta dilampiri dengan surat penunjukan petugas penghubung pasangan calon dapat mengunduh format Formulir Model Permohonan.Silon.Parpol. KWK. melalui pranala/link https://shorturl.at/eUqaE.

"Selain itu KPU Lampung Barat membuka layanan helpdesk pencalonan Bupati dan Wakil bupati Lampung Barat, untuk mendapat Informasi lebih lanjut terkait tata cara pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati Lampung Barat Tahun 2024 melalui email: [email protected]," jelasnya.

"Atau bisa melalui No 085860702720 atau dengan datang langsung ke Kantor KPU Lampung Barat yang beralamat di Komplek Pemda Kabupaten Lampung Barat, JL Tulip No 6, Kelurahan Way Mengaku, Kecamatan Balik Bukit, Kabupaten Lampung Barat," tutupnya. *

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan