SETELAH DIPAGAR SETINGGI 3 METER, Masalah Sampah di Batubrak Teratasi
Ilustrasi tumpukan sampah-KLING AI Image Generator-
BATUBRAK - Tumpukan sampah yang bertahun-tahun kerap menjadi masalah karena dibuang sembarangan hingga bercecer di jalan di perbatasan Pekon Canggu dengan Pekon Kotabesi, Kecamatan Batubrak, Kabupaten Lampung Barat akhirnya teratasi.
Karena sebelumnya, Pemerintah Pekon Canggu bersama Pekon Kota Besi yang di koordinir oleh Pemerintah Kecamatan mengambil langkah tegas untuk menanggulangi masalah sampah itu dengan membangun pagar setinggi 3 meter serta menugaskan aparat pekon untuk mengawasi agar tidak ada lagi ada oknum masyarakat yang membuang sampah di lokasi tersebut.
Camat Batubrak Ruspel Gultom mengaku bersyukur karena persoalan sampah yang bertahun-tahun selalu dipersoalkan karena menggangu kenyamanan pengendara dan masyarakat di lingkungan sekitar akhirnya bisa teratasi.
“Syukurlah, sekarang sudah betul-betul tertib. Sudah tidak ada lagi yang membuang sampah di lokasi itu setelah kita buatkan pagar setinggi tiga meter. Ini tentunya berkat kerjasama dari pemerintah Pekon Canggu dan Kotabesi, serta peran serta masyarakat yang ikut mengawasi,” ujarnya.
Sebelumnya, kata dia, untuk menangani tumpukan sampah itu pihaknya menurunkan alat berat yang di pinjam pekon melalui PT Tiga Oregon Putra (TOP) yang dilanjutkan dengan memperkerjakan masyarakat untuk mendorong tumpukan sampah tersebut ke tepi jurang.
“Jadi setelah dibersihkan lokasi itu langsung kita tutup. Kemudian lokasi itu kita pagari dengan bambu setinggi 3 meter sekaligus kami pasang banner peringatan. Upaya itu merupakan langkah tegas karena masalah sampah di perbatasan dua pekon itu sudah berlarut-larut,” kata dia
Baginya percuma apabila upaya pembersihan terus dilakukan jika kesadaran masyarakat masih kurang, untuk itu langkah yang diambil ini dinilai sangat tepat untuk membebaskan wilayah itu dari tumpukan sampah yang selain mengganggu kesehatan lingkungan, juga mengganggu kenyamanan pengguna jalan.
“Kami mengharapkan kerjasama dan kesadaran dari masyarakat untuk tidak buang sampah dilokasi itu lagi, karena selama ini sampah yang berserakan sangat menganggu kenyamanan pengguna jalan dan mengancam kesehatan masyarakat sekitar,” tegasnya.
Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah telah mengatur tentang larangan membuang sampah sembarangan, sehingga ada sanksi bagi warga yang melanggar. Akan teapi pihaknya hanya berharap kesadaran masyarakat tanpa adanya upaya penegakan disiplin. *