Enna Optimis Kelurahan Tugu Sari Lunas PBB Sebelum Deadline
Ilustrasi PBB-P2--
SUMBERJAYA - Dalam upaya memenuhi target pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan Pedesaan (PBB-P2), sebelum batas akhir penyetoran 30 September, Lurah Tugu Sari, Kecamatan Sumber Jaya, Kabupaten Lampung Barat (Lambar) Enna Juwita, S.P., berpesan kepada petugas lapangan yakni Kepala Lingkungan (Kaling) dapat memaksimalkan penarikan dengan memanfaatkan waktu tersisa.
"Alhamdulillah hingga saat ini telah beberapa lingkungan sudah melunasi wajib pajak, namun demikian belum seluruhnya melakukan pelunasan, tetapi dengan waktu yang tersisa selama September biar tinggal menghitung hari lagi kami optimis untuk Kelurahan Tugu Sari dapat dilunaskan," terang dia.
Enna juga menyampaikan selain upaya pemaksimalan penagihan kepada masyarakat atau objek pajak (OP), diharapkan juga kepada masyarakat untuk dapat mendukung dengan melakukan pembayaran ketika petugas berkunjung memberikan, Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT).
Mengingat pembayaran PBB merupakan kewajiban warga negara yang telah memiliki tanah dan bangunan sebab dana yang diserahkan itu akan dikembalikan oleh negara dalam bentuk pembangunan yang menjadi kebutuhan masyarakat.
"Saya optimis dapat melakukan pelunasan mengingat dukungan tahun ini juga mesin kopi hasilnya cukup baik dan harganya tinggi sementara mayoritas warga berprofesi sebagai petani kopi, dukungan bersama antara petugas dan masyarakat sangat kami harapkan," imbuh pihaknya.
Untuk diketahui PBB-P2 merupakan sebuah biaya yang harus disetorkan atas keberadaan tanah dan bangunan yang memberikan keuntungan dan kedudukan sosial ekonomi bagi seseorang ataupun badan.
Tujuan PBB sebagai salah satu sumber dan potensi demi untuk menunjang hasil kekayaan Negara , pendapatan daerah maupun pendapatan pekon dan kelurahan. PBB adalah iuran yang dikenakan kepada seseorang atas properti yang dia miliki. Pajak ini wajib dibayar setiap tahunnya, wajib pajak yang tidak membayar tepat waktu akan harus membayar denda. *