Seorang Pemuda di Pringsewu Diamankan Polisi Usai Setubuhi Siswi SMP

Pelaku saat setelah diamankan polisi--

Radarlambar.bacakoran.co. - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Pringsewu, Provinsi Lampung, melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), menangkap SH (29), usai dilaporkan orang tua P (14) ke polisi atas dugaan persetubuhan anak di bawah umur.

Pria yang sehari hari bekerja sebagai buruh itu,  dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Kasat Reskrim Iptu Irfan Romadhon yang mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra mengatakan, korban sebelumnya diketahui pergi meninggalkan rumah. Setelah beberapa hari kemudian korban pulang ke rumah.

"Keluarga korban berupaya mengorek keterangan dari korban, dan pengakuan dari korban bila selama pergi dari rumah telah di setubuhi oleh pelaku," ungkapnya.

Kemudian ibu korban yang tidak terima dengan kejadian tersebut kemudian melaporkannya kepada pihak kepolisian," lanjutnya.

Menurutnya, korban masih berstatus pelajar kelas 3 SMP,  peristiwa persetubuhan tersebut terjadi pada Sabtu 13 April 2024, di salah satu penginapan di Kelurahan Pringsewu Selatan. 

"Tersangka masih terus menjalani pemeriksaan lebih lanjut, sejumlah barang bukti juga kami amankan," tandasnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan