Bawaslu Pesbar Identifikasi Kerawanan Pelanggaran Kampanye
Foto Dok--
Radar Pesisir Barat — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) telah melakukan identifikasi terhadap kerawanan pada masa kampanye, serta pemetaan di beberapa wilayah yang menjadi fokus dalam pengawasan Bawaslu Pesbar pada tahapan kampanye Pemilu 2024 mendatang.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Humas dan Hubal Bawaslu Pesbar, Ayu Mega Sari, S.S., mengatakan, untuk identifikasi kerawanan kampanye telah selesai, kini masih melakukan pemetaan wilayah yang diindikasi rentan terjadi kerawanan saat masa kampanye Pemilu nanti.
“Untuk di Kabupaten Pesbar ini ada beberapa wilayah yang dinilai rawan pada masa kampanye nanti, dan itu tetap akan dilakukan antisipasi oleh Bawaslu Pesbar,” katanya.
Bawaslu Pesbar, kata Ayu, telah menyampaikan kepada Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) di 11 Kecamatan se-Kabupaten setempat agar dapat memetakan kerawanan dan dapat melakukan upaya pencegahan sehingga tidak terjadi adanya tindak pelanggaran dalam kampanye.
Karena itu, Panwascam juga dihimbau agar dapat berkoordinasi dengan Pemerintahan Pekon, menyurati Camat dan berkoordinasi dengan pihak terkait lainnya.
“Tujuan menyurati Camat di masing-masing Kecamatan itu salah satunya agar Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di wilayahnya itu dapat bersikap netral. Hal itu juga sesuai dengan Deklarasi Netralitas ASN yang telah dilaksanakan bersama Pemkab Pesbar,” jelasnya.
Dikatakannya, semua upaya yang dilakukan itu salah satunya sebagai bentuk pencegahan dari Bawaslu.
Identifikasi terhadap kerawanan tindak pelanggaran pada masa tahapan kampanye Pemilu yang telah dilakukan itu juga merupakan instruksi dari pimpinan Bawaslu Provinsi Lampung untuk memetakan potensi kerawanan di masing-masing daerah.
Karena itu, pihaknya juga berharap agar dalam masa tahapan kampanye Pemilu nanti dapat berjalan lancar.
“Selain itu juga, jika terjadi adanya dugaan pelanggaran agar dapat disampaikan ke masing-masing Panwascam ataupun langsung ke Bawaslu Kabupaten setempat, sehingga nanti bisa segera ditindaklanjuti,” ujarnya.
Ditambahkannya, dalam tahapan kampanye Pemilu, Bawaslu Pesbar juga kembali mengingatkan kepada semua peserta Pemilu maupun semua pihak terkait lainnya agar dapat mematuhi aturan yang berlaku.
Karena dalam masa kampanye itu terdapat beberapa pasal-pasal pidana Pemilu yang rawan dilanggar.
“Untuk itu, sebagai upaya pencegahan pelanggaran, Bawaslu juga telah menganalisis dan mengidentifikasi potensi kerawanan pelanggaran tindak pidana pada seluruh tahapan kampanye tersebut,” pungkasnya.(*)