KMA NOMOR 450 TERBIT, Satuan Pendidikan Wajib Terapkan Kurikulum Merdeka

DISEMINASI: Kankemenag Lampung Barat menggelar diseminasi terkait terbitnya KMA Nomor 450 Tahun 2024 sebagai panduan untuk pelaksanaan Kurikulum Merdeka di tingkat RA, MI, MTs dan MA. Foto Dok --

BALIKBUKIT - Seksi Pendidikan Madrasah pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Barat menggelar diseminasi terkait terbitnya Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 450 Tahun 2024 sebagai panduan untuk pelaksanaan Kurikulum Merdeka di tingkat RA, MI, MTs dan MA.

Kegiatan yang berlangsung di MAN 1 Lampung Barat pada Sabtu 31 Agustus 2024 dihadiri Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Lampung Dr. Hi. Puji Raharjo, S.Ag.,Ss.,M.Hum, Kabid Penmad, Kepala Kankemenag Lampung Barat Drs. H. Muhammad Yusuf, M.M.Pd., Kasi Penmad Mukip Zaman, M.Pd., dan sejumlah Kepala Satker serta instansi terkait lainnya di Kabupaten Lampung Barat dan Pesisir Barat.

Kepala Kankemenag Lampung Barat, M Yusuf melalui Kasi Penmad Mukip Zaman menjelaskan terbitnya KMA No 450 Tahun 2024 tentang Kurikulum Merdeka memberikan penekanan bahwa Kurikulum Merdeka telah menjadi landasan bagi keterlaksanaan pendidikan nasional yang penting bagi madrasah.

“Implementasi kurikulum merdeka sebetulnya telah berjalan di Lampung Barat, akan tetapi penerapannya belum dilaksanakan oleh semua madrasah. Namun dengan terbitnya KMA Nomor 450 ini maka kini seluruh satuan pendidikan mulai dari jenjang RA hingga MA wajib untuk menerapkan kurikulum tersebut," ujarnya.

Sementara itu, Kakanwil Kemenag Provinsi Lampung Puji Raharjo saat membuka kegiatan diseminasi menjelaskan bahwa kurikulum 2024 menunjukkan adanya perbedaan yang sangat signifikan dengan kurikulum sebelumnya, karena penerapannya dilakukan secara bertahap guna mencegah penjajahan terhadap anak didik. “Implementasi Kurikulum Merdeka bertujuan memberikan fleksibilitas dan kebebasan dalam proses pembelajaran,” ungkapnya.

Puji Raharjo juga menekankan pentingnya pembekalan pada anak didik agar mampu beradaptasi dengan perubahan lingkungan.

Ia menyatakan bahwa Kurikulum Merdeka mendorong peserta didik untuk menjadi individu yang berani dan proaktif. Sambutan tersebut juga menyoroti peran guru sebagai teladan bagi muridnya serta pentingnya penguasaan media sosial bagi kemampuan komunikasi yang baik pada anak didik. “Pada intinya, diseminasi KMA No. 450 Tahun 2024 menjadi momen penting dalam mengedukasi para pelaku pendidikan tentang relevansi dan implementasi Kurikulum Merdeka. Dengan adanya panduan tersebut, diharapkan peserta didik dapat berkembang secara holistik dan mampu menghadapi tantangan masa depan dengan lebih baik,” tandasnya. *

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan