Jalankan Amanat UU RI nomor 2 tahun 1981, 10 SPBU-Pertashop di Lampung Barat Ditera Ulang
Kepala Diskopdag Tri Umaryani--
Radarlambar.bacakpran.co - Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan (Diskopdag) Kabupaten Lampung Barat hingga Selasa 3 September 2024 telah melakukan tera ulang di 10 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan Pertashop yang ada di wilayah ini.
“Jumlah SPBU dan Pertashop di Kabupaten Lampung Barat sebanyak 26 dan hingga saat ini kita sudah melakukan tera ulang di 10 SPBU dan Pertashop,” kata Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Tri Umaryani, S.P, M.Si., 3 September 2024.
Dikatakannya, kegiatan tera ulang tersebut dalam rangka memberikan perlindungan terhadap konsumen agar mendapatkan takaran yang pas sesuai ketentuan dan perundang-undangan
Masih kata dia, tera ulang di SPBU dilaksanakan setiap tahun karena masa berlakunya hanya satu tahun sehingga bagi pihak pengelola SPBU yang masa berlakunya hampir habis agar mengajukan kepada pemerintah daerah untuk dilakukan tera ulang. “Sepanjang ada yang mengajukan, maka kita siap untuk melakukan tera/tera ulang,” kata dia
Lebih jauh dia mengatakan, pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang (UU) Nomor2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal. Penerapan UU RI nomor 2 tahun 1981 tersebut dimaksudkan untuk melindungi kepentingan umum dalam hal kebenaran pengukuran serta adanya ketertiban dan kepastian hukum dalam pemakaian satuan ukuran, standar satuan, metode pengukuran dan pemakaian UTTP.
Untuk mendapatkan alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) yang ukurannya benar, tepat dan teliti maka harus dilakukan tera/tera ulang oleh pegawai yang berhak pada bidang yang menangani Metrologi Legal. “Untuk Kabupaten Lampung Barat, sudah ada pegawai di Diskopdag yang memiliki keahlian di bidang Metrologi Legal,” kata dia.
Masih kata dia, terhitung mulai Januari tahun 2024 ini pelayanan Tera/Tera Ulang di Kabupaten Lampung Barat tidak dikenakan biaya retribusi alias gratis. Penghapusan retribusi pelayanan Tera/Tera Ulang bukan kebijakan pemerintah daerah namun berlaku secara nasional karena harus menyesuaikan dengan Undang Undang Nomor 1 tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah.
“Terkait dengan adanya UU Nomor 1 Tahun 2022 tersebut maka Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang tidak ada, jadi mulai Januari tahun 2024 tidak diperbolehkan lagi melakukan pemungutan retribusi tersebut,” pungkas dia. (*)