PKBI Lampung Barat Helat Kegiatan “Mutiaraku Lahir”

PKBI Cabang Lampung Barat menghelat kegiatan yang bertajuk “Mutiaraku Lahir”--

BALIKBUKIT - Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Lampung Barat ke-33, Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) Cabang Lampung Barat menghelat kegiatan yang bertajuk “Mutiaraku Lahir”.

“Mutiaraku Lahir adalah suatu kegiatan yang memberikan Anugerah dan Penghargaan kepada bayi-bayi yang lahir bertepatan dengan hari jadinya Kabupaten Lampung Barat yang jatuh pada tanggal 24 September,” kata Sekretaris PKBI Cabang Lampung Barat Drs. Sandarsyah mendampingi Pj. Ketua PKBI Cabang setempat Drs. Tono Suparman, Rabu 4 September 2024.

Dikatakannya, Mutiaraku Lahir untuk tahun ini sudah yang ke sebelas kalinya dilaksanakan oleh PKBI Cabang Lampung Barat. Kegiatan ini dilakukan sebagai partisipasi perkumpulan dalam rangka menyemarakkan HUT Kabupaten Lampung Barat dan disamping itu pula untuk membantu pemerintah  terutama dalam rangka program Perlindungan dan Kesejahteraan Anak.

Lebih lanjut menurut Sandarsyah, bayi yang akan mendapatkan Anugerah dan Penghargaan adalah bayi-bayi yang lahir di wilayah Kabupaten Lampung Barat pada tanggal 24 September 2024 Pukul 00.00 – 24.00 WIB. “Dan bayi yang lahir tersebut hendaknya ditangani oleh Bidan/Petugas Kesehatan bukan oleh Dukun Bayi/Paraji,” kata dia.

Lalu bayi yang akan mendapatkan Anugerah dan Penghargaan  merupakan anak dari  pasangan suami – isteri hasil perkawinan yang sah dan merupakan anak pertama atau kedua dari pasangan tersebut. Jadi untuk anak ketiga dan seterusnya, PKBI tidak memberikan penghargaan. Bayi yang sudah memenuhi kriteria di atas, jika diperkenankan oleh kedua orang tuanya akan diberi nama oleh  PKBI Cabang Lampung Barat. “Disamping itu juga bayi akan mendapat piagam, dana tali asih dan bingkisan dari PKBI Cabang Lampung Barat, serta akan kami fasllitasi dalam pembuatan Akta Kelahiran dan Kartu Identitas Anak (KIA) di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Lampung Barat,” tegas dia

Berkenaan hal tersebut, pihaknya berharap bantuan dan kerjasamanya dari Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Barat, RSUD Alimuddin Umar Liwa, dan IBI Cabang Lampung Barat untuk memberikan informasinya kepada PKBI Cabang Lampung Barat, jika ada bayi lahir yang memenuhi kriteria dimaksud, disertai data jenis kelamin bayi, nama kedua orang tua bayi dan alamat rumah. Informasi tersebut dapat disampaikan langsung dengan Kontak Person : DRS. SANDARSYAH (HP./WA. 085269104466/082185810960) atau CANDRA GUNAWAN, S.Kom  (WA. 085369678967).

Disamping itu, PKBI Cabang Lampung Barat juga mensosialisaikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri RI) Nomor 73 Tahun 2022 Tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan.

Ada beberapa poin penting yang dicatat oleh PKBI Cabang Lampung Barat yang harus diperhatikan masyarakat saat ini dalam pembuatan nama bayi sehingga sesuai dengan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tersebut.

Dalam pencatatan nama pada dokumen kependudukan hendaknya memenuhi beberapa syarat yaitu, Pertama, mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir. Kedua, jumlah huruf paling banyak 60 (enam puluh) huruf termasuk spasi, Ketiga yaitu jumlah kata paling sedikit 2 (dua) kata, Keempat yakni menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia,  Kelima dilarang disingkat, kecuali tidak diartikan lain dan Keenam dilarang menggunakan angka dan tanda baca.

“Bagi penduduk yang memberikan nama tidak sesuai Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tersebut, pejabat pada Disdukcapil Kabupaten/Kota, UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota, atau Perwakilan Republik Indonesia tidak mencatatkan dan menerbitkan Dokumen Kependudukan,” pungkas Sandarsyah. (lusiana)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan