ASN Diminta Jaga Profesionalisme, Etika dan Tetap Fokus Pada Tugas dan Kewajiban
Pj Bupati Lampung Barat Drs. Nukman, MM--
BALIKBUKIT - Seluruh aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Lampung Barat diminta agar menunjukkan sikap profesionalisme, menjaga etika dan tetap fokus pada tugas dan kewajiban untuk memberi pelayanan terbaik bagi masyarakat. Hal itu diungkapkan Penjabat (Pj) Bupati Drs. Nukman, M.M., pada saat melantik Pj Sekretaris Kabupaten (Sekkab) di Aula Kagungan Setdakab Lampung Barat, Kamis 5 September 2024.
“Menghadapi suasana politik yang dinamis dimana sebentar lagi akan dilaksanakan pemilihan kepala daerah, saya mengingatkan seluruh ASN di lingkungan Pemkab Lampung Barat tak terkecuali Pj Sekkab agar menunjukkan sikap profesionalisme, menjaga etika dan tetap fokus pada tugas dan kewajibannya,” ujar dia.
Nukman menekankan pentingnya menjaga netralitas sebagai seorang ASN. “Sebagai aparatur negara memiliki tanggung jawab untuk selalu berdiri di atas semua golongan, menjaga integritas, serta tidak terpengaruh oleh kepentingan politik manapun,” tegas dia.
Seraya menambahkan, netralitas ASN menjadi pilar penting dalam memastikan pelayanan publik yang adil, objektif dan tidak berpihak. “Jadi saya berharap kepada seluruh ASN untuk bersikap netral dan tidak terpengaruh oleh kepentingan politik manapun,” kata dia
Sekadar diketahui, untuk menjamin terjaganya netralitas ASN, Pemerintah Pusat menerbitkan Surat Keputusan Bersama tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
Keputusan bersama itu ditandatangani yaitu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), serta Badan Pengawas Pemilihan (Bawaslu).
ASN memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dalam aturan tersebut termaktub bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. ASN juga diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
Selain pemerintah pusat, Pemkab Lampung Barat juga telah mengeluarkan Surat Edaran Bupati Lampung Barat Nomor 800/760/IV.04/2022 tentang Netralitas ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan serta Keputusan Bupati Lampung Barat Nomor B/206/KPTS/IV.04/2023 tentang Pengawasan Internal Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Pemilihan Umum dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serentak Tahun 2024. *